Baca juga: Aksinya Tepergok, Maling Motor Todongkan Pistol di Alfamart Bekasi
Menurut Putra, korban memaklumi kondisi perekonomian pelaku. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan.
Untuk diketahui, restorative justice ini merupakan program utama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce, di mana untuk bisa menerapkan dan mengedepankan program ini dalam berbagai kasus sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil dalam aturan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ibu 3 Anak Nekat Beraksi Gasak Motor Tetangga di Tambora, Kasus Berakhir Restorative Justice. (Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Muji Lestari).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.