Baca juga: Aksinya Tepergok, Maling Motor Todongkan Pistol di Alfamart Bekasi
Menurut Putra, korban memaklumi kondisi perekonomian pelaku. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan.
Untuk diketahui, restorative justice ini merupakan program utama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce, di mana untuk bisa menerapkan dan mengedepankan program ini dalam berbagai kasus sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil dalam aturan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ibu 3 Anak Nekat Beraksi Gasak Motor Tetangga di Tambora, Kasus Berakhir Restorative Justice. (Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Muji Lestari).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.