JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (36) dan NH (24) lantaran diduga mencuri uang sebesar Rp120 juta.
Pencurian dilakukan dengan cara mentransfer uang dari m-banking di ponsel yang mereka temukan di Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Mashuri, mengatakan bahwa MI dan NH ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dua orang yang kami amankan. Iya, pasangan suami istri baru menikah," kata Mashuri saat dikonfirmasi pada Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Temukan HP di Mampang, Pasutri Bobol M-banking lalu Transfer Rp 120 Juta ke Rekeningnya
Mashuri menjelaskan bahwa pencurian itu berawal saat kedua pelaku menemukan sebuah ponsel Samsung Galaxy A3 di kawasan Mampang pada 9 Desember 2022.
"Keduanya membuka ponsel tersebut dan melihat ada m-banking, BRI Mobile. Masuknya dengan cara lupa password," jelas Mashuri.
Setelah berhasil mengakses mobile banking di ponsel tersebut, kedua pelaku melihat nominal uang yang banyak.
Tergiur dengan nominal uang yang ada di m-banking tersebut, keduanya mentransfer Rp120 juta lebih ke rekening NH.
Baca juga: Pasutri Gunakan Uang Rp 120 Juta Hasil Bobol M-banking untuk Pesta Pernikahan
"Uang yang ditransfer ke rekening NH itu Rp120.637.000," kata Mashuri.
Setelah mendapatkan uang hasil curian, MI dan MH menggunakannya untuk keperluan biaya pernikahan.
"Jadi saat menemukan ponsel, belum menikah. Uang itu digunakan untuk membiayai nikah dan pesta pernikahan," kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budi Laksono saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Pasutri Gunakan Uang Rp 120 Juta Hasil Bobol M-banking untuk Beli Seserahan Pernikahan
Budi mengatakan, pernikahan MI dan NH berlangsung di rumah NH di daerah Purworejo, Jawa Tengah, pada Minggu (25/12/2022).
"Nikahnya hari Minggu kemarin, baru empat hari nikah, kami tangkap," kata Budi.
Selain untuk biaya pernikahan, uang Rp120 juta yang dicuri MI dan NH juga dipakai untuk seserahan pernikahan.
Tak hanya itu, uang Rp120 juta dikatakan AKP Budi juga dibelikan ponsel oleh kedua pelaku.
"Iya semua (ponsel), sisa uang ada Rp30 jutaan," ucap Budi.
Setelah menerima laporan dari pemilik ponsel yang menjadi korban, penyidik Polsek Mampang Prapatan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan MI dan NH, yakni empat ponsel, tiga kartu ATM, enam perhiasan emas, dan uang tunai Rp5 juta.
Baca juga: Saat Pasutri Bobol M-banking Rp 120 Juta Demi Pernikahan Mewah, tapi Berujung Bui
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Mampang Prapatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi | Editor: Nursita Sari, Jesi Carina, Ihsanuddin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.