JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembunuhan perempuan bertato kupu-kupu, Elis Sugiarti (49), di Kali Cisadane.
Jasad Elis sebelumnya ditemukan mengambang di Kali Cisadane, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Banten pada Rabu (14/12/2022).
Kondisi korban saat ditemukan tertutup kain seprai hitam dengan kondisi tangan terikat ke belakang menggunakan lakban.
Tersangka utama pembunuh Elis adalah warga negara (WN) Sri Lanka berinisial SRH (46), sedangkan dua lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial AM alias Sion (41) dan MK atau Murdo.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim terkait.
"Dari hasil penyelidikan dan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dari alat-alat bukti, kami temukan secara scientific crime investigation, kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Zain kepada awak media di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Teka-Teki Jasad Perempuan Bertato di Kali Cisadane Terkuak, Pembunuh Incar Barang Berharga Korban
SRH sudah merencanakan pembunuhan terhadap Elis beberapa hari sebelum tindakan itu dilakukan. "SRH ini sebagai pelaku utama pembunuhan berencana," jelas Zain.
SRH melakukan perbuatan keji itu di rumah milik Elis yang ia sewa di Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Rumah itu ternyata milik Elis.
SRH membunuh korban demi mengambil mobil Honda HRV hitam nopol B 1012 DFQ dan jam Rolex yang sering dipakai korban.
Baca juga: Polisi Sebut Perempuan Bertato Kupu-kupu dan Pembunuhnya Saling Kenal
Jadi pelaku ini sudah belajar (cara membunuh dari internet) sebelumnya, sejak tanggal 4 Desember 2022, empat hari sebelum bertemu dengan korban," ujar Zain
Pada awalnya, kata Zain, pelaku tidak begitu kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Namun perbuatan SRH akhirnya terkuak setelah polisi memeriksa saksi, bukti, dan hasil otopsi.
Adapun, niat pelaku yang rela belajar dari internet untuk membunuh Elis itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensic terhadap ponsel pelaku.
Baca juga: Polisi: Mayat Perempuan Bertato Kupu-kupu di Kali Cisadane Patah Tulang Rawan dan Memar
"Ini dari hasil pemeriksaan digital forensic melalui browsing history (riwayat penelusuran) internet. Di mana pada saat dia (pelaku) melakukan browsing di internet, dia mencari tahu bagaimana menjerat orang sampai mati," kata Zain.
"Dia (pelaku) juga mencari tahu bagaimana cara melenyapkan mayat, mencari tahu berapa lama tubuh manusia bertahan di dalam air dan banyak lagi," tambah dia.
SRH merupakan pelaku utama yang membunuh dan merencanakan kamuflase kematian Elis tersebut.
Sementara itu, tersangka AM dan MK dalam kasus ini berperan sebagai penadah mobil korban di Surakarta, Solo, Jawa Tengah
Keduanya adalah pihak yang membeli mobil korban dari tangan SRH di Solo pada 9 Desember 2022.
(Penulis; Ellyvon Pranita, Annisa Ramadani Siregar | Editor: Nursita Sari, Jessi Carina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.