JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang hilangnya seorang pria di Bekasi sejak Jumat (23/12/2022) ramai dibaca pada Sabtu (31/12/2022). Pria itu diduga pelaku mutilasi seorang wanita.
Kronologi tewasnya perempuan bertato kupu yang dibuang di Kali Cisadani juga banyak diburu pembaca. Korban sempat dinyatakan dilang usai meminta izin akan pergi ke rumah milik mereka yang disewakan.
Kemudian, kasus pencabulan yang dilakukan AS (43) terhadap IR (30) yang berujung damai usai korban mencabut laporannya juga dicari pembaca. Korban mengaku kasihan melihat kondisi anak dan istri pelaku. Berikut paparannya:
Baca juga: Teras Rumah Warga di Pondok Aren Tangsel Ambles karena Galian Septictank, Sempat Dikira Gempa
Teka-teki hilangnya M Ecky Listiantho (34), pria di Bekasi, Jawa Barat, sejak Jumat (23/12/2022) setelah meminta izin untuk pergi ke bank, akhirnya terungkap.
Ecky ditemukan oleh anggota unit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya di salah satu kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap saat penyidik turun tangan membantu mencari Ecky yang disebut hilang secara misterius. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Perempuan di Bekasi Sempat Ingin Kabur saat Polisi Datangi Kontrakannya
Kronologi pembunuhan mayat perempuan bertato kupu-kupu bernama Elis Sugiarti (49) di Kali Cisadane akhirnya terungkap.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkap, kronologi kematian Elis tak mudah diungkap karena tersangka tidak kooperatif dengan pihak kepolisian.
Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu SRH (46) warga negara asing (WNA) asal Srilangka, dua orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AM alias Sion (41) dan MK atau Murdo. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Warga Sri Lanka Jadi Pelaku Utama Pembunuhan Perempuan Bertato Kupu-kupu
Kasus pencabulan yang dilakukan AS (43) terhadap IR (30) berujung damai usai korban mencabut laporannya.
Korban mengaku kasihan melihat kondisi anak dan istri pelaku yang telantar sebab sosok pencari nafkah di keluarga itu harus ditahan polisi.
Setelah pelaku mendekam di penjara selama 11 hari, akhirnya kasus tersebut selesai dengan mekanisme restorative justice. Baca selengkapnya di sini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.