JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencabulan yang dilakukan AS (43) terhadap IR (30) berujung damai usai korban mencabut laporannya.
Korban mengaku kasihan melihat kondisi anak dan istri pelaku yang telantar sebab sosok pencari nafkah di keluarga itu harus ditahan polisi.
Setelah pelaku mendekam di penjara selama 11 hari, akhirnya kasus tersebut selesai dengan mekanisme restorative justice.
Baca juga: Seorang Anak Perempuan Jadi Korban Pencabulan di Tambora, Mulanya Sempat Diduga Disetubuhi
"Pada tanggal 27 Desember 2022 terjadi perdamaian antara korban, pelaku dan keluarga pelaku disaksikan oleh pihak toko tempat mereka bekerja," ujar Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, Sabtu (31/12/2022).
"Setelah melalui proses gelar perkara, kasus ini kami hentikan dengan mekanisme restorative justice. Sehingga hari ini pelaku kami keluarkan dari tahanan," lanjut dia.
Putra menjelaskan tindak pidana pencabulan itu terjadi pada Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu toko grosir obat di Pasar Pagi Lama, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Korban yang berstatus janda tersebut sebelumnya pernah juga dilecehkan oleh pelaku dengan mengajak untuk tidur bareng.
Baca juga: Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Bekasi Diduga Sudah Lama Disimpan Pelaku
Diketahui, pelaku sudah beristri dan memiliki satu orang anak laki-laki.
Korban dan pelaku sudah saling mengenal sejak tiga tahun yang lalu. Mereka sama-sama bekerja sebagai pegawai di toko grosir obat tersebut.
Setelah kejadian pada Jumat, korban langsung datang melapor ke Polsek Tambora.
Alhasil, pelaku ditangkap keesokan harinya pada Sabtu, (17/12/2022) di tempat kerjanya dan langsung ditahan di Polsek Tambora.
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara Akan Bangun Taman Cincin, Ruang Terbuka Baru di Tanjung Priok
Berdasar hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena kesal dimarahi bosnya atas laporan dari korban.
Korban melaporkan ke bos mereka bahwa pelaku tidak mau saat disuruh bekerja mengantarkan bon belanjaan.
Atas laporan itu, pelaku dimarahi bosnya melalui pesan WhatsApp.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.