KRL menjadi salah satu moda angkutan umum yang bertugas melayani para pelaju keluar masuk Jakarta dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang, dalam kolomnya di Kompas.com menyebut Kebijakan pembedaan tarif antara orang kaya dan miskin akan jadi blunder bila diterapkan.
"Apa tolok ukur membedakan orang kaya dan miskin. Orang yang masuk kelompok mampu, apakah akan didata dari setoran pajak (NPWP), laporan SPT, atau saldo di bank," tulisnya.
"Pendataan orang kaya sangat sulit. Patokannya apa? Apa batasan kaya-miskin itu? Kaya itu tanpa batasan, sedangkan kategori tidak mampu (miskin) ada batasannya," lanjutnya.
Menurut Deddy, jauh lebih masuk akal jika pemerintah pusat atau pemerintah daerah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) khusus masyarakat tidak mampu untuk penggunaan angkutan umum.
Bila di Jakarta punya kartu Jakarta Pintar, Kartu Jakarta Sehat, atau konteks nasional ada Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), tidak ada salahnya diadakan kartu Indonesia transportasi (KIT) bagi yang membutuhkan.
Baca juga: Kebijakan Tarif KRL yang Akan Dibedakan Sesuai Kemampuan Bayar Dinilai Diskriminatif
Sejalan dengan Deddy, Gusti menilai sebagai solusi untuk meringankan beban pengeluaran negara, justru pemerintah bisa melanjutkan rencana kenaikan tarif KRL untuk semua pengguna.
(Kompas.com: Haryanti Puspa Sari | Kompas.id: Erika Kurnia)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.