Visum et repertum psikiatrikum juga menjadi salah satu alat bukti surat yang dibuat oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dalam proses hukum pidana.
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penculikan Malika Terancam Penjara 15 Tahun
Hariyanto menambahkan bahwa untuk hasil dari visum psikiatrikum, itu masih harus menunggu visum et repertum psikiatrikum.
"Untuk hasil dari visum psikiatrikum itu masih harus menunggu maksimal dua minggu," tutur Hariyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.