JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami unsur terencana MR (45), pria yang membakar hidup-hidup mantan istrinya, D (39), dan temannya, S (40), di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023) malam.
Penjabat Kepala Seksi Humas Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Penjaringan, Iptu Susanto, mengatakan bahwa MR masih diperiksa penyidik di Markas Polsek Metro Penjaringan.
Sebelumnya, MR ditangkap personel gabungan dari Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya, di wilayah Teluk Gong, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1/2023), pukul 08.00 WIB
"Belum tahu (apakah ada unsur terencana), nanti. Belum tahu karena masih pendalaman," kata Susanto di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, dilansir dari Antara.
Baca juga: Pelaku yang Bakar Mantan Istri di Penjaringan Tertunduk usai Ditangkap Polisi
Susanto menuturkan, MR tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap. MR juga mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
Saat ditemui wartawan di Markas Polsek Metro Penjaringan, MR mengatakan bahwa tindakannya menyiramkan bensin dan menyulut korek api kepada korban S dilakukan secara spontan karena dipicu emosi yang memuncak melihat S berjalan berdua dengan D.
Di hadapan polisi dan awak media, MR menunjukkan wajah memelas saat diinterogasi sebelum dijebloskan ke ruang tahanan.
Saat itu, MR hampir menangis saat ditanyakan alasannya membakar hidup-hidup kedua korban pada Rabu lalu.
Baca juga: Keluarga Perempuan yang Dibakar di Penjaringan: Pelaku Orangnya Emosian
"Itu permasalahan keluarga saya sendiri, pak," ujar MR dengan suara bergetar dan hampir menangis.
MR mengaku tindakannya membakar kedua korban tidak direncanakan sebelumnya. "Ini tidak (direncanakan), spontan Pak," katanya.
Meski tak membeberkan alasan yang jelas, MR mengakui perbuatannya dilandasi emosi sesaat terhadap korban D.
"Saya kesal, Pak. Kurang lebih saya hidup 16 tahun (bersama korban D) tidak sampai seperti ini," kata MR.