JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Berdasarkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE), bakal ada 25 jalan yang diberlakukan sistem berbayar.
Artinya, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati jalan tersebut harus membayar sesuai jumlah yang ditetapkan.
Baca juga: Pemprov DKI Akan Terapkan Jalan Berbayar Elektronik, Berlaku Senin-Minggu
Berikut daftarnya:
a. Jalan Pintu Besar Selatan;
b. Jalan Gajah Mada;
c. Jalan Hayam Wuruk;
d. Jalan Majapahit;
e. Jalan Medan Merdeka Barat;
f. Jalan M Husni Thamrin;
g. Jalan Jend Sudirman;
h. Jalan Sisingamangaraja;
i. Jalan Panglima Polim;
j. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan
TB Simatupang);