Dalam Pasal 10 Ayat 1 Raperda PLLE, disebutkan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.
“Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur (DKI Jakarta) dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat 2 Raperda PLLE, dikutip Selasa.
Baca juga: Berlaku 2023, Tarif Jalan Berbayar di Sudirman Maksimal Rp 19.900
Sementara itu, dalam Pasal 11 Ayat 1 Raperda PLLE, dinyatakan semua jenis kendaraan bermotor atau kendaraan listrik bisa melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Dalam ayat yang sama, diatur bahwa kendaraan bermotor alat berat dilarang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Kendaraan yang bisa melewati kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik dan/atau perangkat elektronik tertentu lainnya.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 Raperda PLLE, disebut pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Penetapan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik memperhatikan sejumlah prinsip, seperti yang diatur dalam Pasal 14 Raperda PLLE.
Baca juga: Jalan Berbayar Elektronik Dinilai Lebih Efektif Atasi Kemacetan
Beberapa prinsip dalam Pasal 14 itu adalah berdasar jenis kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, dan efektivitas perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Kemudian, berdasar Pasal 8 Raperda PLLE, sistem ERP diterapkan di kawasan yang memiliki tingkat kepadatan dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
Lalu, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiiki setidaknya dua lajur, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 kilometer per jam pada jam puncak, serta tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui sistem ERP akan diterapkan saat Raperda PLLE disahkan.
"Penerapan ini (ERP) kan dilaksanakan setelah legal aspect-nya selesai," ungkapnya melalui sambungan telepon, Selasa.
Ia menargetkan pengesahan Raperda PPLE dapat berlangsung pada tahun 2023 ini.
"Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun (Raperda PLLE disahkan), yang jelas tahun ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.