Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Bos Perusahaan Tuding Polisi Dapat Tekanan Publik Usai Video Penganiayaan Anaknya Viral

Kompas.com - 10/01/2023, 14:57 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi menuding polisi mendapatkan tekanan dari publik sehingga menetapkan dirinya sebagai tersangka penganiaya anak.

Adapun Indrajana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak kandung, KA dan KR, setelah dilaporkan mantan istrinya, KEY, pada 23 September 2022.

"Kalau jujur ini sedikit membingungkan karena bukti yang digunakan adalah bukti-bukti lama dan saya punya bukti banyak bahwa sebetulnya sudah damai dan baik-baik saja, saya merasa polisi di bawah tekanan publik," ujar Indrajana saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2022).

Baca juga: Sakit dan Harus Jalani Operasi, Bos Perusahaan Tersangka Penganiaya Anak Minta Pemeriksaan Ditunda

Indrajana mengatakan, polisi diduga mendapat tekanan setelah video yang menunjukkan soal penganiayaan anaknya beredar di media sosial.

Padahal, kata Indrajana, publik tidak mengetahui situasi dan kondisi rumah tangganya setelah penganiayaan tersebut direkam.

"Tekanan publik karena video-video viral yang dimunculkan oleh pelapor, padahal publik enggak tahu setelah itu semuanya baik-baik saja," kata Indrajana.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi sebelumnya membenarkan bahwa Indrajana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak kandung.

Baca juga: Mengaku Sakit, Bos Perusahaan Penganiaya Anak Kandung Belum Bisa Penuhi Jadwal Pemeriksaan

Nurma mengatakan, Indrajana ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Jumat (6/1/2023).

"Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Dia diperiksa hari Kamis," kata Nurma.

Indrajana dijerat Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.

"Pasal 76C itu tentang Perlindungan Anak ancaman 3 tahun 6 bulan. Makanya aku mau bilang ditahan belum bisa, kan itu (ancama hukuman) di bawah lima tahun," ucap Nurma.

Baca juga: Alasan Polisi Tak Tahan Bos Perusahaan Swasta Tersangka Penganiayaan Anak

Adapun video yang menunjukkan Indrajana menganiaya anak kandungnya beredar luas di media sosiak setelah oleh istri Indrajana atau ibu korban melalui akun Instagram @ikeyyuuuu.

Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.

Berdasarkan video tersebut, terlihat Indrajana mengenakan baju berwarna merah memaki anaknya berinisial KR.

Tak lama kemudian, amarah Indrajana memuncak dan langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis ibu korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com