JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan anak kandung berinisial KA dan KR oleh orangtuanya, Raden Indrajana Sofiandi yang dilaporkan oleh mantan istrinya, KEY pada 23 September 2022, terus bergulir.
Kasus itu mencuat setelah video rekaman penganiayaan Indrajana kepada kedua anaknya beredar di media sosial. Beberapa akun Instagram mengunggah video pemukulan itu.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lalu menaikkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak di Tebet Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah dua bulan melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Indrajana sebagai tersangka kasus penganiayaan anak kandung.
Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan penetapan tersangka terhadap Indrajana dilakukan setelah penyidik gelar perkara kasus kekerasan terhadap anak tersebut pada Jumat (6/1/2023).
"Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Dia diperiksa hari Kamis," kata Nurma.
Nurma menambahkan, RIS dipersangkakan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.
Namun, Indrajana tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Baca juga: Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak di Tebet Tidak Ditahan meski Jadi Tersangka
Penyidik akan memeriksa lebih dahulu Indrajana dengan status sebagai tersangka. Pemeriksaan seharusnya dilakukan pada Selasa (10/1/2023) pada pukul 10.00 WIB.
Namun, tidak dapat memenuhi dalam pemeriksaan lanjutan itu.
Indrajana telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada penyidik selama menjalani perawatan terkait kesehatannya.
Surat keterangan diantar oleh kuasa hukum Indrajana, Hendri Kurnians. Surat keterangan dari salah satu rumah sakit itu menyatakan bahwa Indrajana dalam kondisi sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan polisi.
Baca juga: Alasan Polisi Tak Tahan Bos Perusahaan Swasta Tersangka Penganiayaan Anak
"Tadi pengacara yang melakukan KDRT datang ke penyidik kemudian memberikan surat sakit. Berarti tidak menghadap atau tidak memberikan keterangan ke sini yang dilaporkan karena sakit," ucap Nurma.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Indrajana sebagai tersangka kasus penganiayaan anak kandung.
"Oh pasti, jelas. Jadwal ulang sudah dibuat. Untuk hari dan tanggal masih di penyidik," ucap Nurma.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.