Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Mediasi dengan Korban, Aktris Terduga Penipuan Tetap Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 11/01/2023, 11:00 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

“Eh tahu-tahu dia sewa pengacara buat menekan kami. Nah di situ aku mulai enggak terima. Karena dia sudah pakai pengacara, ya sudah aku cari juga dan aku masukkin (kasus ini) ke ranah hukum April atau Mei 2022,” ujar Shafinaz.

“Kasusnya sebenarnya sudah dari Desember 2021, tapi kita tunda lapor karena awalnya mengusahakan kekeluargaan. Tapi kami dibohongi dengan (SAP) sok bilang itu omnya, padahal itu pengacara,” sambung dia.

Kasus pun sudah mulai memasuki ranah hukum dari April atau Mei 2022 hingga saat ini. Seluruh bukti termasuk rekening koran sudah diserahkan kepada polisi.

Perwakilan dari 30 korban juga sudah memberi kejelasan, serta keterangan modus investasi bodong yang berbeda-beda.

Setelah kasus memasuki ranah polisi, sempat ada mediasi lagi yang dilakukan. Jajaran polisi menjadi saksi mediasi ini.

“Polisi udah minta keterangan sama pelaku, tapi enggak ditahan. Jadi dari April-Desember 2022 masih bisa syuting si artisnya. Masih bisa ini dan itu. Kan sakit hati banget aku. Makin ke sini aku ngerasa kayak, kok polisi melempem?” imbuhnya.

Shafinaz mengatakan bahwa seorang penyidik sempat bilang bahwa kasus akan selesai pada Desember 2022.

Menurut keterangan penyidik, kesalahan SAP sudah sangat jelas. Meski demikian, dokumen pihak Shafinaz dan korban lainnya selalu tertahan.

“Katanya surat kita ditahan-tahan terus sama Kasat atau Kanit atau apa gitu. Aku kayak bingung, kenapa? Alasannya ditahan apa? Kurang bukti apa? Semua bukti udah jelas terlampir. Rekening koran juga udah ada. Apa lagi?” tegas dia.

Sebelumnya, seorang penyidik mengatakan, kasus akan selesai pada Desember 2022. Namun, memasuki Januari 2023, pihak korban justru mendapatkan surat konfrontir untuk kembali melakukan mediasi pada Rabu (11/1/2023).

Menilik mediasi atau konfrontir yang sebelumnya dilakukan di kantor polisi, Shafinaz mengungkapkan bahwa kegiatan itu tidak menghasilkan apa pun bagi para korban.

Shafinaz menginginkan keadilan bagi para korban SAP yang tertipu investasi bodong.

“Kalau dia cuma mau balikin 10 persen, tapi enggak ada tanda tangan di atas kertas misalnya sekiannya lagi mau dikembalikan kapan, itu bisa jadi perdata. Kita enggak mau. Lebih baik ini tetap pidana,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak korban tidak ingin hanya mendapatkan pengembalian 10 persen dari kerugian yang masing-masing dari mereka alami.

Mereka ingin pengembalian sesuai dengan keinginan mereka, yakni minimal 80 persen atau paling tidak 70 persen.

“Kalau enggak, ya dia masuk penjara aja. Kita enggak minta uangnya enggak apa-apa, yang penting dia masuk penjara. Itu yang lagi mau didesak ke polisi. Enggak usah bertele-tele. Jadiin tersangka. Bukti juga udah lengkap,” tegas Shafinaz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com