BEKASI, KOMPAS.com - Tim identifikasi dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap potongan tubuh korban mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Proses administrasi jenazah juga sudah dirampungkan pada Rabu (11/1/2023) hari ini.
Kakak kandung Angela, Turyono Wahadi (58) menjelaskan, usai administrasi selesai, pihak keluarga akan langsung memakamkan Angela pada Kamis (12/1/2023) besok.
"Insya Allah besok dimakamkan jam 13.00 WIB di Kampung Kandang, Jakarta Selatan," ujar Turyono saat dihubungi awak media, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Beri Penghormatan Terakhir, Kerabat Angela Korban Mutilasi Gelar Doa Bersama secara Daring
Sebelum dimakamkan, rencananya pihak keluarga juga akan mengadakan acara Misa Requiem di Rumah Duka RS Polri Kramat Jati pukul 10.00 WIB.
Misa Requiem atau dikenal juga dengan Misa Arwah sendiri adalah prosesi dalam ajaran agama Katolik yang dilakukan dengan berdoa sebelum pemakaman, agar jiwa orang yang telah meninggal dunia mendapat kedamaian yang kekal.
Setelah itu, tubuh Angela akan dimakamkan satu liang lahad bersama anaknya, Anna Laksita Leialoha, yang lebih dulu meninggal di tahun 2018 lalu.
"Penghormatan terakhir juga akan dilakukan secara daring mengingat keterbatasan tempat di TPU Kampung Kandang," jelasnya.
Turyono, selaku perwakilan keluarga, meminta doa dan permohonan maaf untuk ketenangan mendiang Angela dalam peristirahatannya yang terakhir.
Baca juga: Fakta Baru Sosok Ecky Pemutilasi Angela: Kerap Tipu Wanita Tanpa Riwayat Tindak Pidana
Angela adalah korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh M Ecky Listiantho (34).
Angela yang sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019, ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Adapun penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.
Potongan tubuh Angela diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi.
Baca juga: Perempuan yang Ditangkap bersama Ecky Tak Terlibat Kasus Mutilasi Angela, Kini Dipulangkan
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya karena ia ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar kontrakannya selama setahun lebih.
Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.