JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa perempuan berinisial I yang ditangkap bersama M Ecky Listiantho (34) telah dipulangkan dan hanya berstatus saksi.
Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan bahwa penyidik sempat membawa I bersama Ecky ke Mapolda Metro Jaya.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa I tidak mengenal Ecky lebih jauh. I mengaku baru satu kali diajak Ecky ke kontrakannya di Bekasi.
"Hasilnya tidak terbukti, makanya kami kembalikan ke keluarganya. Statusnya pun hanya saksi," kata Tommy saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2022).
Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Ditangkap Bersama Perempuan, Polisi: Kenalan dari Aplikasi Kencan
Kepada penyidik, I mengaku berkenalan dengan Ecky pada Juli 2022 dari aplikasi kencan. Setelah itu, Ecky yang mengaku belum menikah mengajak I bertemu dan sudah beberapa kali bepergian bersama.
"Baru berkenalan Juli 2022 dan baru beberapa kali bertemu di luar. Kenalan dari aplikasi Badoo, Ecky ngakunya single," ungkap Tommy.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menangkap M Ecky Listiantho pada 30 Desember 2022.
Ecky ditangkap karena memutilasi tubuh seorang wanita yang hilang sejak 2019, Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Baca juga: Polisi: Ecky Pelaku Mutilasi Beli Apartemen Angela pada Juni 2019
Tubuh Angela dimutilasi dan diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi sebuah kontrakan di Tambun, Kabupaten Bekasi.
Meski tubuh korban sudah hancur setelah disimpan selama lebih dari 1 tahun, tetapi polisi tetap bisa mengidentifikasi Angela.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar, identifikasi itu berdasarkan hasil pemeriksaan DNA oleh tim kedokteran RS Polri dan Laboratorium Forensik Polri.
"Hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara Sukanto dan Laboratorium Forensik Polri mengindikasikan bahwa korban adalah terkonfirmasi atas nama Angela Hindriati, 54 tahun," ujar Hengki.
Baca juga: Soal Kasus Ecky di Bekasi, Psikolog Forensik Sebut Mutilasi adalah Siasat Menghilangkan Barang Bukti
Menurut Hengki, identitas korban diketahui setelah penyidik mencocokkan DNA jasad yang dimutilasi dengan jenazah anak dari Angela, Anna Laksita Leialoha.
Ekshumasi atau pembongkaran makam Anna di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah berlangsung pada Kamis (5/1/2023).
Adapun Angela telah dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 24 Juni 2019. Sejak saat itu, keluarga mencari keberadaan Angela, tetapi ia tidak kunjung ditemukan.
Hingga akhirnya polisi menemukan jasad Angela di tengah pencarian Ecky yang dilaporkan istrinya menghilang usai pamit ke bank.
Ecky yang ditemukan di tempat penemuan jasad Angela pun langsung diringkus polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.