Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara terseret kasus narkoba yang menjerat mantan atasannya yakni eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Teddy diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, menjual sebagian barang bukti sabu-sabu yang diamankan Polresta Bukittinggi kepada warga sipil bernama Linda Pudjiastuti.
Adapun barang bukti sabu-sabu tersebut kemudian ditukar dengan tawas. Doddy disebut mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas.
Penukaran sabu ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022 dengan barang bukti 41,4 kilogram sabu senilai Rp 62,1 miliar.
Baca juga: Pembelaan Irjen Teddy Minahasa Vs AKBP Doddy dalam Kasus Peredaran Narkoba...
AKBP Dody Prawiranegara sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dia hendak membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.
Namun belakangan, permohonan tersebut ditolak. Saat ini, AKBP Doddy, Irjen Teddy, beserta tersangka-tersangka lain yang terjerat kasus narkoba tersebut tengah menghadapi proses persidangan.
Kasus narkoba yang menjerat AKBP Benny Alamsah telah terungkap sejak Agustus 2019 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Benny ketahuan mengonsumsi narkoba setelah Ditresnarkoba Polda Metro melakukan inspeksi mendadak ke ruangannya.
Polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruangan kerja Benny. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan Benny positif mengonsumsi narkoba.
Baca juga: AKBP Benny Alamsyah, Ditegur karena Foto dengan Vitalia Sesha hingga Pakai Narkoba
Setelah ketahuan mengonsumsi sabu, Benny pun langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru.
Benny juga langsung ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
Penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik terhadap Benny.
Pada awal Januari 2020, Benny mulai menjalani sidang sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim memvonis Benny bersalah dan menjatuhkan hukuman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Setelah itu Benny pun diberhentikan dari keanggotaan Polri lewat sidang kode etik.
Baca juga: Pernyataan Kapolri di Akhir 2022, Minta Maaf atas Ulah Sambo-Teddy Minahasa hingga Pamer Capaian
Kompol Kasranto ang sempat bertugas sebagai Kapolsek Kawasan Kalibaru di bawah Polres Pelabuhan Tanjung Priok, juga terseret kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Dari hasil gelar perkara di Divpropam Polri pada Jumat (14/10/2022), Kompol Kasranto jadi salah satu oknum yang diduga turut dalam transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu.
Ia diduga menjadi oknum yang membeli sisa sabu yang dijual dan diedarkan oleh mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.