"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," ujar Iwan kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Iwan belum dapat menjelaskan secara pasti kapan persidangan Irjen Teddy dan enam tersangka lain akan dimulai.
Namun, Jaksa akan menyerahkan dakwaan ke pengadilan paling lambat awal Februari 2023.
"Kan masa tahanan kami 20 hari, artinya sebelum itu sudah akan kami limpahkan untuk persidangan. Ya secepatnya lah pokoknya. Bisa juga lebih cepat," ungkap Iwan.
Sementara itu, empat tersangka lain yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bakal dibawa ke pengadilan paling lambat pekan ketiga Januari 2023.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa dkk Ditahan di 3 Lokasi Terpisah Jelang Persidangan
Bani menerangkan bahwa saat ini jaksa sedang melakukan penelitian, dan menyusun dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kemungkinan besar di pekan ini akan dilimpahkan bersama dakwaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Bani.
Sebagai informasi, Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan awal, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Penyelidikan terus dikembangkan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Baca juga: Hotman Paris Tetap Yakin Teddy Minahasa Tak Terlibat Peredaran Narkoba
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.