JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tindak pidana penyalahgunaan hingga peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa memasuki babak baru.
Eks Kapolda Sumatera Barat itu dan 10 tersangka lain akan segera disidangkan dalam waktu dekat di dua pengadilan berbeda.
Hal itu menyusul selesainya proses penyidikan oleh jajaran penyidik Polda Metro Jaya, pelimpahan berkas beserta tersangka dan alat bukti pada Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Deretan Perwira Polri Terjerat Narkoba, Teddy Minahasa yang Pangkatnya Paling Tinggi
Pantauan Kompas.com, Rabu (11/1/2023) siang terdapat tujuh tersangka yang dibawa oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam rangka pelimpahan.
Para tersangka itu adalah Irjen Teddy Minahasa, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Anggota Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Janto Situmorang.
Selain itu, terdapat pula tersangka yang merupakan warga sipil yakni Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan M. Nasir.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima penyerahan tahap kedua dari tujuh tersangka dan barang bukti setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya, memenuhi syarat formal dan materiil," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Rabu.
Baca juga: Ikut Terseret Kasus Narkoba, Empat Polisi Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang
Sementara empat tersangka lain dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, peristiwa pidana yang dilakukan para tersangka terjadi di wilayah Jakarta Pusat.
Keempat tersangka itu ialah Hendra, Mai Siska, Aril Firmansyah alias Abeng, dan anggota Polres Metro Jakarta Barat Aipda Achmad Darmawan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat J Bani Ginting menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua keempat tersangka itu telah dilakukan sejak Jumat (30/12/2022).
"Ini tahap duanya (pelimpahan tersangka dan alat bukti) pada Jumat 30 Desember 2022," ungkap Bani.
Baca juga: Empat Tersangka dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Kini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya telah berstatus tahanan kejaksaan.
Mereka ditahan selama 20 hari sejak dilimpahkan, sambil menunggu proses peradilan di meja hijau dimulai.
Irjen Teddy dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AKBP Dody, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda, Syamsul Ma'arif dan M Nasir ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Bersamaan dengan itu, jaksa juga akan menyusun dakwaan bagi ketujuh tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Jaksa: Irjen Teddy Minahasa Bakal Disidang Paling Lambat Februari 2023
"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," ujar Iwan kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Iwan belum dapat menjelaskan secara pasti kapan persidangan Irjen Teddy dan enam tersangka lain akan dimulai.
Namun, Jaksa akan menyerahkan dakwaan ke pengadilan paling lambat awal Februari 2023.
"Kan masa tahanan kami 20 hari, artinya sebelum itu sudah akan kami limpahkan untuk persidangan. Ya secepatnya lah pokoknya. Bisa juga lebih cepat," ungkap Iwan.
Sementara itu, empat tersangka lain yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bakal dibawa ke pengadilan paling lambat pekan ketiga Januari 2023.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa dkk Ditahan di 3 Lokasi Terpisah Jelang Persidangan
Bani menerangkan bahwa saat ini jaksa sedang melakukan penelitian, dan menyusun dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kemungkinan besar di pekan ini akan dilimpahkan bersama dakwaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Bani.
Sebagai informasi, Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan awal, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Penyelidikan terus dikembangkan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Baca juga: Hotman Paris Tetap Yakin Teddy Minahasa Tak Terlibat Peredaran Narkoba
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.