Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Irjen Teddy Minahasa dan 10 Anak Buahnya: Dilimpahkan ke Kejaksaan dan Menunggu Sidang

Kompas.com - 12/01/2023, 09:06 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tindak pidana penyalahgunaan hingga peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa memasuki babak baru.

Eks Kapolda Sumatera Barat itu dan 10 tersangka lain akan segera disidangkan dalam waktu dekat di dua pengadilan berbeda.

Hal itu menyusul selesainya proses penyidikan oleh jajaran penyidik Polda Metro Jaya, pelimpahan berkas beserta tersangka dan alat bukti pada Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Deretan Perwira Polri Terjerat Narkoba, Teddy Minahasa yang Pangkatnya Paling Tinggi

Dilimpahkan ke dua kejaksaan negeri berbeda

Pantauan Kompas.com, Rabu (11/1/2023) siang terdapat tujuh tersangka yang dibawa oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam rangka pelimpahan.

Para tersangka itu adalah Irjen Teddy Minahasa, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Anggota Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Janto Situmorang.

Selain itu, terdapat pula tersangka yang merupakan warga sipil yakni Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan M. Nasir.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima penyerahan tahap kedua dari tujuh tersangka dan barang bukti setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya, memenuhi syarat formal dan materiil," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Rabu.

Baca juga: Ikut Terseret Kasus Narkoba, Empat Polisi Anak Buah Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang

Sementara empat tersangka lain dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, peristiwa pidana yang dilakukan para tersangka terjadi di wilayah Jakarta Pusat.

Keempat tersangka itu ialah Hendra, Mai Siska, Aril Firmansyah alias Abeng, dan anggota Polres Metro Jakarta Barat Aipda Achmad Darmawan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat J Bani Ginting menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua keempat tersangka itu telah dilakukan sejak Jumat (30/12/2022).

"Ini tahap duanya (pelimpahan tersangka dan alat bukti) pada Jumat 30 Desember 2022," ungkap Bani.

Baca juga: Empat Tersangka dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Segera dibawa ke meja hijau

Kini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya telah berstatus tahanan kejaksaan.

Mereka ditahan selama 20 hari sejak dilimpahkan, sambil menunggu proses peradilan di meja hijau dimulai.

Irjen Teddy dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AKBP Dody, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda, Syamsul Ma'arif dan M Nasir ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Bersamaan dengan itu, jaksa juga akan menyusun dakwaan bagi ketujuh tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Jaksa: Irjen Teddy Minahasa Bakal Disidang Paling Lambat Februari 2023

"Tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat beserta dengan dakwaannya," ujar Iwan kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).

Iwan belum dapat menjelaskan secara pasti kapan persidangan Irjen Teddy dan enam tersangka lain akan dimulai.

Namun, Jaksa akan menyerahkan dakwaan ke pengadilan paling lambat awal Februari 2023.

"Kan masa tahanan kami 20 hari, artinya sebelum itu sudah akan kami limpahkan untuk persidangan. Ya secepatnya lah pokoknya. Bisa juga lebih cepat," ungkap Iwan.

Sementara itu, empat tersangka lain yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bakal dibawa ke pengadilan paling lambat pekan ketiga Januari 2023.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa dkk Ditahan di 3 Lokasi Terpisah Jelang Persidangan

Bani menerangkan bahwa saat ini jaksa sedang melakukan penelitian, dan menyusun dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kemungkinan besar di pekan ini akan dilimpahkan bersama dakwaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Bani.

Terungkapnya keterlibatan Teddy

Sebagai informasi, Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan awal, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Penyelidikan terus dikembangkan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Baca juga: Hotman Paris Tetap Yakin Teddy Minahasa Tak Terlibat Peredaran Narkoba

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com