Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Ayah Sandera Anak di Depok, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa hingga Terancam 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/01/2023, 09:43 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

 

YW diduga alami gangguan jiwa

Baca juga: Ayah yang Sandera Anak di Cilodong Depok Diduga Alami Gangguan Jiwa

Berdasarkan hasil penyelidikan terkait latar belakang pelaku, Hengki mengatakan bahwa YW diduga menderita gangguan kejiwaan.

"Memang ada dugaan bahwa ayahnya ini ternyata menderita gangguan jiwa," kata Hengki.

Kendati begitu, Hengki mengatakan, YW tetap dibawa ke Polres Metro Depok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebab, hal itu diperlukan untuk membuktikan tindakan penyanderaan oleh YW itu dilakukan secara sadar atau karena gangguan jiwa.

"Kami tindaklanjuti apakah yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan tindakannya, atau memang benar gangguan jiwa," ujar Hengki.

YW alami gangguan jiwa sejak sebelum menikah

Baca juga: Sulitnya Misi Penyelamatan Bocah yang Disandera Ayah Kandung di Depok, Polisi Prioritaskan Nyawa Sang Anak

Dikonfirmasi terpisah, Paman YW, Muhammad, mengatakan bahwa keponakannya telah menderita gangguan jiwa sejak sebelum menikah.

Bahkan, ia sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Cilendek, Bogor dan dinyatakan sembuh.

"Dia (YW) sebetulnya sudah punya penyakit kejiwaan. Sebelumnya sudah pernah di Cilendek juga, tapi nikah sudah sembuh pas sekarang baru kambuh lagi," kata Muhammad di lokasi.

Muhammad mengaku mengenal keponakannya itu bukan orang yang memiliki sifat temperamental.

Baca juga: Ulah Iseng Bocah SD Curi Pakaian Dalam Warga Kranji, Sempat Bikin Resah, Kini Berujung Damai

Namun, YW bakal berulah jika terlambat meminum obat untuk penyakit kejiwaannya.

"Temperamental si enggak, jadi kalau dia (YW) telat minum obat, baru kumat gitu," ujar Muhammad.

YW terancam hukuman 8 tahun penjara

Atas perbuatannya, YW terancam hukuman delapan tahun penjara. Pasalnya, perbuatan YW telah merampas kemerdekaan seseorang, yakni anaknya sendiri, R.

Baca juga: Ayah Kandung yang Sekap Anak Perempuan dengan Sangkur di Depok Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku disangkakan dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan sehingga terancam hukuman delapan tahun penjara.

"Kasus merampas kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," kata kata Imran saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Rabu (11/1/2022).

YW sering berbuat onar

Warga setempat menyebut YW sering bikin onar karena dilatarbelakangi gangguan kejiwaan.

Sukartono menceritakan, sebelum penyanderaan R terjadi, YW sempat membuat kegaduhan terhadap tetangganya.

Baca juga: Kasus Ayah Kandung Sandera Anak Balitanya di Depok, Pelaku Dikenal Sering Bikin Onar

Bahkan, kata Sukartono, siapa pun yang lewat depan rumah YW pasti diserang.

"Banyak yang sudah diancam warga saya, tapi enggak ada yang terluka. Dia (YM) ngancam terus siapa yang lewat situ," ujar Sukartono.

Selain itu, Sukartono mengaku pernah mendapatkan laporan warga bahwa ada dua santri ditampar YW tanpa alasan jelas.

"Kemarin, ada dua santri ditabok dan dipukul. Kemudian ustadnya laporan," ujarnya.

Senada dengan Sukartono, warga bernama Zulfikri mengatakan bahwa YM sudah sering melakukan tindak kekerasan kepada warga sekitar.

Baca juga: Sebelum Sandera Anak Kandung dengan Sangkur, YW Hendak Tembaki Warga

"Bapaknya (YM) suka nampol-nampolin (memukul) orang di sini," kata dia.

Berdasar hal itu, kata Zulfikri, banyak warga yang melaporkan sehingga pengurus lingkungan hendak mengambil langkah untuk mengamankan YW.

"Karena dia suka nampolin (memukul) orang tuh jadi warga laporan, terus mau diurus kayak gimana, malah anaknya disandera sama dia " ujar dia.

(Penulis : M Chaerul Halim | Editor : Fabian Januarius Kuwado, Ihsanuddin, Jessi Carina, Irfan Maullana).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com