TANGERANG, KOMPAS.com - Semua aset yang disita dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akan dikembalikan kepada korban investasi bodong binary option Binomo.
Hal ini ditetapkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten berpendapat, barang bukti sitaan dari Indra Kenz tepat untuk mengganti sebagian besar kerugian yang telah dialami para korban.
“Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” demikian pertimbangan hakim, dikutip Kompas.com dari putusan banding Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Hakim PT Banten Nilai Korban Binomo Tak Berjudi sehingga Berhak Terima Aset Indra Kenz
Aset-aset tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada para korban di hadapan notaris PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.
Adapun barang bukti aset-aset yang awalnya diputuskan diserahkan kepada negara oleh Pengadilan Negeri Tangerang itu kini akan dikembalikan kepada korban.
Baca juga: Aset Sitaan dari Indra Kenz Dikembalikan ke Korban Binomo, Ini Alasannya
Berikut rincian barang bukti atau aset yang disita dari Indra Kenz dan akan dikembalikan kepada korban Binomo:
Hakim menjelaskan, terdakwa Indra Kenz terbukti memperoleh semua barang itu dari hasil investasi Binomo yang merugikan member di bawahnya atau korban.
“Sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa barang-barang bukti tersebut diperoleh terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dari para korban dalam perkara ini yang berjumlah 144 orang dan telah menderita kerugian yang sangat besar yakni sebesar ditambah Rp 83 miliar,” tulis hakim Pengadilan Tinggi Banten dalam surat putusannya.
Baca juga: Putusan Banding: Indra Kenz Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, tapi Aset Dikembalikan ke Korban
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa aset sitaan dari Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada para korban dalam perkara ini karena mereka sama saja bermain judi.
Putusan inilah yang dianulir oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten.
“Atas tidak melestarikan permainan judi maka barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar hakim Rahman Rajagukguk membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.
"Para trader dalam platform Binomo adalah judi," kata Rahman.
Baca juga: Terlibat Kasus Binomo, Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Terlepas apakah mereka bergabung melalui link referal Indra Kenz atau bukan, kata Rahman, para korban dinilai sudah menyadari konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian itu dilarang menurut aturan negara.
Adapun berdasarkan putusan banding hakim Pengadilan Tinggi Banten, Indra Kenz tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.
Indra kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.