Berdasarkan bunyi Pasal 17 Raperda PL2SE itu, penerimaan yang diperoleh dari tarif layanan ERP itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Pada ayat 1 disebutkan, penerimaan dari layanan akan dimanfaatkan untuk biaya penyelenggaraan ERP.
Baca juga: Komisi B DRPD DKI: ERP Jangan Sampai Timbulkan Beban Baru, Optimalkan Gage
Selain itu, penerimaan dari layanan itu juga bakal dimanfaatkan untuk peningkatan fasilitas pejalan kaki dan pengguna sepeda.
"Pemanfaatannya (juga) untuk peningkatan pelayanan angkutan umum dan peningkatan kinerja lalu lintas," tulis Pasal 17 Ayat 1 huruf c dan d Raperda PL2SE.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan dari penyelenggaraan ERP diatur dalam Peraturan Gubernur.
Di satu sisi, Ismail menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat BUMD baru untuk mengelola pemasukan dari layanan ERP.
"Wacana muncul di rapat internal kami, itu dibuatkan saja sekalian kayak BUMD khusus (mengelola pemasukan layanan ERP)," ujarnya.
Menurut dia, BUMD itu disarankan berbentuk perusahaan umum daerah (perumda) agar bisa diarahkan untuk mendapatkan pemasukan dari layanan ERP.
Kata Ismail, BUMD tersebut juga harus memastikan pemasukan layanan ERP itu dialokasikan ke mana.
"Yang didapatkan dana dari hasil berbayar ini, itu dipastikan layanan untuk pengguna jalan semakin baik, termasuk juga kepada pengguna kendaraan umum," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.