JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian masih mendalami dugaan penelantaran yang menimpa AF (2), balita perempuan yang tewas dianiaya oleh kakek dan nenek tirinya di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
AF diduga ditelantarkan oleh orangtuanya karena ia dititipkan sebagai jaminan utang ke kakek dan nenek tirinya, yakni Antonius Sirait dan Titin Hariyani.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ibu kandung AF, Sri Wahyuni, serta Sirait dan Titin.
"Ini masih kita dalami. Tapi yang pasti keterangan dari tersangka (ibu AF) memang selain daripada menaruh bayinya kepada kakek dan nenek tiri," kata Budi di Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, diketahui bahwa ibu AF menelantarkan anaknya kepada Sirait dan Titin sejak bulan April 2022.
Selama AF dititipkan, Sri Wahyuni tidak pernah memberikan nafkah sehingga Sirait dan Titin merasa kesal karena terpaksa memenuhi kebutuhan hidup AF.
Hal itulah yang menjadi motif Sirait dan Titin menganiaya AF secara berulang, mulai dari menyentil, menjewer, menampar, memukul, hingga membanting AF sampai tewas pada Selasa (17/1/2023).
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah AF ditelantarkan sebagai jaminan utang atau tidak.
Baca juga: Balita Tewas Dianiaya di Pasar Rebo, Diduga Disandera sebagai Jaminan Utang Orangtua
Namun, dari hasil pemeriksaan sementara yang didapat pihak kepolisian, diketahui bahwa Sri berutang kepada Sirait dan Titin.
"Kadang-kadang kata tersangka meminjam uang dan belum dibayarkan," ujar Budi.
Terkait dengan kasus tewasnya AF, Sri Wahyuni, Sirait, dan Titin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam peristiwa ini, Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.
Sementara Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Dugaan Ibu Telantarkan Balita hingga Tewas karena Terjerat Utang
Atas perbuatannya Sri Wahyuningsih terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya muncul dugaan bahwa AF menjadi korban penelantaran oleh orang tuanya karena selama ini ia tinggal di sebuah kontrakan bersama Sirait dan Titin beserta dua anaknya.
Ketua RT 05/RW 01 Sudiyono mengatakan, berdasar informasi diterimanya, AF tinggal bersama kakek dan nenek tiri lantaran ia ditelantarkan oleh orangtua kandungnya sebagai jaminan utang.
"Katanya sih karena dia (orang tua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil," kata Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Telusuri Dugaan Balita di Pasar Rebo Ditelantarkan untuk Jaminan Utang Orang Tua. (Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.