JAKARTA, KOMPAS.com - Kecurigaan keluarga Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dengan motif pembunuhan yang dilakukan M Ecky Listiantho (34) akhirnya terbukti.
Sebab, Polda Metro Jaya memastikan bahwa Ecky membunuh Angela karena ia ingin menguasai harta korban.
Sebelumnya kakak sepupu korban, Djodit mengatakan bahwa pihak keluarga menduga motif utama Ecky membunuh Angela bukan karena alasan asmara, melainkan ingin menguasai harta korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, penguasaan harta yang dilakukan Ecky dimulai dengan mengambil alih apartemen milik Angela yang berada di Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi: Ecky Kuras Rekening dan Gadai Sertifikat Rumah Angela Usai Mutilasi Korban
Dari hasil penelusuran, proses peralihan kepemilikan apartemen tersebut dilakukan Ecky tanpa melewati prosedur yang benar.
"Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," ujar Hengki pada Rabu (18/1/2023) malam.
Selain mengambil alih apartemen, kata Hengki, Ecky juga menguras uang yang tersimpan di dalam rekening Angela.
Tak sampai di situ, Ecky bahkan menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban.
Baca juga: Polisi: Ecky Ambil Alih Apartemen, Kuras Rekening, hingga Gadaikan Sertifikat Rumah Angela
Namun, Hengki belum menjelaskan secara terperinci uang yang didapatkan Ecky dari rekening Angela maupun dari hasil menggadaikan sertifikat rumah korban.
Selain itu, Hengki juga belum mengungkapkan kapan aksi itu dilakukan dan di mana lokasi rumah lain yang dimiliki Angela.
Diberitakan sebelumnya, keluarga Angela meminta pihak kepolisian untuk mendalami motif penguasaan harta dalam kasus pembunuhan korban yang dilakukan Ecky.
"Tapi ada satu hal yang ingin saya sampaikan di sini bahwa selama ini yang kita kenal adalah bahwa ini adalah motifnya motif asmara, Angela minta Ecky untuk menikahinya, kalau kami duga bukan," kata Djodit di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Keluarga Angela Korban Mutilasi Curiga Ecky Dekati Korban Buat Kuasai Harta
Djadit menduga, Ecky mendekati dan menjalani hubungan dengan Angela hanya untuk menguasai hartanya.
Adapun dugaan itu diperkuat dari informasi yang diterima oleh keluarga Angela dari tante istri Ecky.
"Infonya Ecky memang begitu. Dikasih mobil, dijual," kata Djodit.
"Ecky saat mendekati Angela itu usia 31 tahun pada 2019. Angela saat itu 51 tahun. Sedangkan istrinya itu 31 tahun. Kemudian saat ditangkap bersama perempuan usia 25 tahun, punya mobil," ucap Djodit.
Angela yang sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019, ditemukan dalam kondisi terpotong di sebuah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Bersama penemuan potongan tubuh itu, polisi turut menangkap Ecky.
Baca juga: Polisi Ungkap Ada Potensi Tersangka Lain dalam Kasus Mutilasi Angela oleh Ecky
Penangkapan Ecky itu bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi.
Berdasarkan pengakuannya, Ecky membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan mereka ke istri Ecky.
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban kemudian menyimpan potongan tubuh itu di kamar mandi kontrakannya selama setahun lebih.
Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Penulis : Tria Sutrisna, Muhammad Isa Bustomi | Editor: Jessi Carina, Ihsanuddin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.