Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Perusahaan Aniaya Anak Kandung, Korban Trauma hingga Berhenti Sekolah

Kompas.com - 25/01/2023, 15:11 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penganiayaan yang dilakukan Raden Indrajana Sofiandi terhadap anak kandungnya, KR dan KA di salah satu apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, membuat aktivitas korban terganggu.

Keyla Evelyne Yasir (39), ibu korban yang juga mantan istri tersangka mengatakan kedua putranya yang menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya kini tak lagi melanjutkan sekolah.

"Anak-anak sekarang total berhenti sekolah," ujar Evelyne di Mapolres Metro Jakarta Selatan Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Bos Perusahaan Tersangka Penganiaya Anak Kandung Ditahan Selama 20 Hari

Evelyne mengemukakan, penganiayaan yang dialami kedua putranya juga berdampak pada putra bungsunya, KA. Saat ini anak bungsunya itu berusia 10 tahun.

"Kalau KA dia sudah tumbuh dewasa, dengan sendirinya dia mengerti keadaan. Karena kalau dia (KR) rapuh, dia mengerti maminya akan rapuh," ucap Evelyne.

Evelyne mengatakan saat ini kondisi psikis dari kedua putranya yang menjadi korban itu telah membaik. Namun, masih harus menjalani terapi.

"Sudah mulai membaik tapi saya perlu memberi mereka terapi," ucap Evelyne.

Baca juga: Babak Baru Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak, Akhirnya Ditahan Setelah 4 Bulan Bebas Berkeliaran...

Untuk diketahui, Indrajana ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus penganiayaan anak kandung. Tersangka sudah ditahan sejak Sabtu (21/1/2023) sampai dengan 20 hari ke depan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus sebelumnya mengatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

"Pada saat kejadian berada dalam satu atap atau satu rumah dengan tersangka. Sehingga penyidik menetapkan pasal KDRT, ancaman hukuman 5 tahun dan Undang-Undang perlindungan anak," kata Irwandy.

Baca juga: Bos Perusahaan Tersangka Penganiaya Anak Kandung Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya dan ibu kedua korban, Evelyne, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2022.

Adapun video yang menunjukkan Indrajana menganiaya anak kandungnya viral di media sosial setelah diunggah Evelyne di akun Instagram @ikeyyuuuu.

Dalam video tersebut, terlihat Indrajana yang mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya, KR.

Tak lama berselang, amarah Indrajana memuncak, kemudian memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

KEY juga telah melaporkan penganiayaan tersebut kepada polisi. Indraja kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari 2023, tetapi saat itu tak langsung ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com