Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen Meikarta Digugat Rp 56 Miliar usai Tuntut Haknya, YLKI: Pengembang Tidak Tahan Kritik

Kompas.com - 25/01/2023, 17:34 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Larsi, menyesalkan langkah pengembang Meikarta yang menggugat konsumennya ke pengadilan. 

Sebanyak 18 konsumen Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat Rp 56 miliar oleh pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Gugatan dilayangkan setelah para konsumen menuntut haknya berupa unit apartemen yang dijanjikan pengembang rampung pada 2019. 

Larsi mengatakan, gugatan yang dilakukan PT MSU itu sama saja dengan membelenggu suara konsumen.

"Kalau menggugat konsumen sebenarnya konsumen itu kan dilindungi akan hak dasarnya untuk didengar keluhannya," ujar Larsi saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).

"Artinya (pengembang) tidak bisa tidak tahan kritik. Kritik ini kan untuk kebaikan ke depannya, suatu perusahaan tanpa konsumen mereka juga tidak akan hidup," sambungnya.

Baca juga: Konsumen Meikarta Digugat Pengembang, Kuasa Hukum: Lucu Saja, Dasarnya Menggugat Rp 56 Miliar Itu Apa?

Larsi menilai, seharusnya PT MSU mendengarkan terlebih dahulu keluhan konsumennya, bukan malah langsung menanggapi tuntutan konsumen dengan menggugat ke pengadilan.

"Jadi tidak bisa diberangus dengan cara digugat balik, gugat balik itu kan artinya suara konsumen itu dibelenggu, dikebiri oleh perusahaan yang tidak siap untuk maju (mendengarkan keluhan)," jelas Larsi.

Larsi menyayangkan tindakan yang diambil pengelola Meikarta dalam menanggapi keluhan konsumennya.

Padahal menurut dia, seharusnya permasalahan itu bisa diselesaikan langsung antar kedua belah pihak.

Baca juga: Selain Digugat Pengembang, Konsumen Meikarta Disebut Pernah Disomasi dan Dilarang Demo

Larsi pun lantas mempertanyakan apa maksud dan tujuan dari PT MSU melayangkan gugatan tersebut.

Ia menduga, langkah itu dilakukan MSU sebagai upaya untuk membungkam konsumen.

Gugatan itu dinilai sebagai bentuk bahwa komunikasi antara pengembang dan konsumen sudah tidak bisa dilakukan lagi.

MSU dinilai lebih memilih menyerahkan permasalahan itu ke meja hijau atau pengadilan.

"Justru harusnya saat konsumen mengadu itu harusnya dikasih reward. Karena tidak semua konsumen berani melakukan pengaduan, habbit mengadu konsumen itu sangat rendah," kata Lasri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com