JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sudah tidak lagi berwenang atas pembangunan rumah down payment (DP) Rp 0.
Pembangunan program yang digagas eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu kini diserahkan kepada pihak ketiga.
Lantas, apa kewajiban Pemprov DKI berkait program rumah DP Rp 0?
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko berujar, jajarannya masih memiliki tanggung jawab atas program rumah DP Rp 0.
"Pemprov (DKI) hanya memfasilitasi pembiayaan kepada masyarakat calon penerima manfaat hunian tanpa uang muka tersebut (rumah DP Rp 0)," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Pemprov DKI Hanya Fokus Pasarkan Rumah DP Rp 0, Pembangunan Diserahkan ke Pihak Ketiga
Dengan kata lain, Pemprov DKI hanya membantu dari sisi pembiayaan kepada warga yang hendak membeli rumah DP Rp 0.
"Jadi, bukan dari sisi penyediaan suplai huniannya, tapi dari sisi bantuan pembiayaan untuk bisa mendapatkan hunian tersebut," ucap Sarjoko.
Dalam kesempatan itu, ia turut mengungkapkan Pemprov DKI tidak ikut campur untuk melakukan pengadaan lahan hunian DP Rp 0.
Menurut Sarjoko, pengadaan lahan sepenuhnya dilakukan pihak ketiga yang hendak membangun hunian DP Rp 0.
Katanya, karena aset hunian DP Rp 0 itu akan dimiliki oleh pembeli, aset lahan untuk program tersebut harus dimiliki oleh pihak ketiga.
Baca juga: Pemprov DKI Ungkap BUMN dan Swasta Akan Bangun Rumah DP Rp 0, Kini Sedang Urus Izin
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.