Total harta korban yang berhasil dikuras oleh Ecky mencapai Rp 1,14 miliar.
Kombes Hengky menjelaskan bahwa Ecky mulanya mengambil uang di rekening Angela sebesar Rp 157 juta.
Setelah itu, Ecky juga menyewakan apartemen milik Angela kepada seseorang berinisial AG seharga Rp 99 juta untuk satu tahun.
"Ecky menyewakan apartemen Angela selama setahun melalui aplikasi OLX dengan biaya sewa Rp 99 juta kepada saudara AG," jelas Hengki.
Baca juga: Motif Ecky Bunuh Angela, Tak Mau Diajak Menikah dan Ingin Kuasai Harta Korban
Setelah menyewakan aset tersebut, kata Hengki, Ecky menjual apartemen itu kepada seseorang berinisial IN seharga Rp 800 juta.
Dalam prosesnya, Ecky dikenai biaya administrasi sebesar Rp 50 juta.
Selain uang dan apartemen, Ecky turut menggadaikan sertifikat rumah milik keluarga Angela seharga Rp 40 juta kepada seseorang berinisial IN.
"Total Ecky mengemas Rp 1,14 miliar," kata Hengki.
Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Ia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Penulis : Tria Sutrisna | Editor : Irfan Maullana, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.