JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah Syahputra.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hasya terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pensiunan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Tunoyuda Wisnu Andiko mengatakan, status tersangka dicabut setelah ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka.
Selain itu, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru setelah melakukan rekonstruksi ulang atas kasus kecelakaan tersebut.
“Kami Polda metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut,” ucap Trunoyudo, Senin (6/2/2023).
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan menggelar audit terkait proses penyelidikan kasus kecelakaan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan profesi Polri.
“Audit investigasi oleh Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan ),” imbuhnya.
Kuasa hukum keluarga almarhum Hasya, Rian Hidayat, mengapresiasi tindakan korektif Polda Metro Jaya tersebut.
"Bersamaan dengan itu, menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga," ujar Rian.
Luapan kebahagiaan pun tak dapat dibendung oleh ibunda Hasya bernama Dwi Syafiera Putri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.