Bersamaan dengan itu, Trunoyudo menyebut bahwa Polda Metro Jaya juga akan melakukan audit investigasi terkait proses penyelidikan kasus kecelakaan tersebut.
Baca juga: Polda Metro Bakal Gelar Perkara Khusus Kasus Kecelakaan Hasya dengan Pensiunan Polri
Audit investigasi penyelidikan kasus kecelakaan Hasya akan dilaksanakan olah jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Hal itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang dilakukan anggota dalam proses penyelidikan.
"Untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri," ujar Trunoyudo.
Ibunda dari Hasya, Dwi Syafiera Putri, memastikan akan melanjutkan proses hukum dari kasus tabrakan yang melibatkan anaknya dan AKBP (Purn) Eko Setia Budi.
Kendati polisi telah mencabut status Hasya sebagai tersangka, pihak keluarga tetap ingin proses hukum tetap berjalan.
Baca juga: Polda Metro Usut Pelanggaran Etik Penyidik yang Tangani Kasus Kecelakaan Hasya
Di samping itu, Dwi berharap nama baik Hasya yang meninggal dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022, bisa pulih.
"Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Dwi, Senin (6/2/2023).
Terkait kelanjutan kasus itu, pihak keluarga juga akan mendiskusikannya dengan pihak kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Yang pasti, kami tetap melanjutkan kasus ini sampai dengan tuntas," tegas Dwi.
(Penulis: Joy Andre, Tria Sutrisna | Editor: Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.