JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam putusan pada 31 Januari 2023, majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan nomor 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang diajukan Viani.
"Menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 637/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 4 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut," demikian putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: PAW Viani Limardi Belum Bisa Diproses, Ini Alasan Ketua DPRD DKI
Majelis hakim PT DKI Jakarta juga menghukum Viani membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000.
Adapun putusan banding ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Tony Pribadi serta hakim anggota Yahya Syam dan Sugeng Hiyanto.
Sebagai informasi, Viani dipecat dari keanggotaan PSI setelah disebut menggelembungkan dana dalam laporan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kegiatan reses.
Selain itu, Viani disebut melanggar aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap yang dia lakukan pada 12 Agustus 2021.
Baca juga: Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke PN Jakpus, Minta Pemecatannya dari DPRD DKI Dibatalkan
Viani juga disebut tidak mengindahkan perintah dari DPP PSI yang meminta pemotongan gaji untuk bantuan penanganan Covid-19 yang dimulai 3 April 2020.
Konsekuensi dari pemecatan itu, posisi Viani sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI harus digantikan kader lain melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).
Viani kemudian menggugat PSI atas pemecatannya sebagai anggota PSI ke PN Jakarta Pusat pada 21 Oktober 2021.
Dalam gugatannya, Viani meminta surat pemecatannya sebagai kader PSI dibatalkan bersama tiga surat peringatan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI.
Pasalnya, tiga surat peringatan, yaitu peringatan pertama, kedua, dan ketiga, dikeluarkan berbarengan dengan surat keputusan pemecatan Viani, yakni tertanggal 25 September 2021.
Baca juga: Digugat Rp 1 Triliun, PSI Sebut Punya Bukti Kuat sebagai Dasar Pecat Viani Limardi
Majelis hakim PN Jakarta Pusat kemudian memutuskan gugatan Viani tidak bisa disidangkan di PN Jakarta Pusat karena perkara itu dianggap bukan kewenangan pengadilan, melainkan mahkamah partai.
Viani kemudian mengajukan banding atas putusan sela PN Jakarta Pusat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.