Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi "Online" di Depok Terjerat Utang Rp 900 Juta

Kompas.com - 10/02/2023, 07:52 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bripda Haris Sitanggang, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Depok, Jawa Barat, diketahui memiliki utang hingga Rp 900 juta.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, utang yang ditumpuk Bripda Haris berasal dari pinjaman kepada bank dan sejumlah orang yang dikenalnya.

"Utang ke keduanya (ke bank dan perorangan)," kata Aswin Siregar, Kamis (9/2/2023), dilansir dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, Aswin mengungkapkan bahwa Bripda Haris merupakan sosok yang dikenal bermasalah.

Baca juga: Cari Tahu Pembunuh Sopir Taksi Online, Keluarga Sempat Datangi Rumah Warga untuk Minta Rekaman CCTV

Pelaku diketahui kerap melakukan pelanggaran, bahkan sempat menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP).

"Tersangka Bripda Haris Sitanggang ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ujar Aswin, Rabu.

Aswin pun membeberkan sederet pelanggaran yang pernah dilakukan Bripda Haris selama menjadi anggota Polri.

Pelanggaran itu adalah melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat, dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.

"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.

Baca juga: Sederet Dosa Bripda Haris, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok

Sebelum melakukan pembunuhan terhadap Sony, Bripda Haris baru saja menyelesaikan hukuman atas pelanggaran yang disebut di atas.

Ia menjalani hukuman penahanan di tempat khusus setelah menjalani sidang etik pada 5 Desember 2022 lalu.

"Tanggal 5 Desember 2022 yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," kata Aswin.

"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan Penempatan Khusus beberapa hari sebelumnya," sambungnya.

Bakal dipecat

Baca juga: Bripda Haris Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Akan Dipecat

Seiring dengan terungkapnya kasus pembunuh Sony, Mabes Polri pun langsung memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Bripda Haris.

Pemecatan tersebut akan diputuskan dalam sidang KEPP atas pelanggaran hingga tindak pidana yang dilakukan anggota Polri tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com