JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pedagang berjualan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai Jalan MH Thamrin saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day mulai Minggu (12/2/2023).
Jalan Sudirman-Thamrin telah ditetapkan sebagai zona merah tanpa pedagang.
Dikutip dari akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, zona merah pedagang diterapkan berdasarkan hasil rapat evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Baca juga: Heru Budi Pertimbangkan Hidupkan Kembali Operasi Yustisi di Ibu Kota
Pedagang tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, terhitung mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WB.
"Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai Zona Merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga," tulis admin akun Instagram @dkijakarta.
Pedagang yang biasanya berjualan di Jalan Sudirman-Thamrin dan zona kuning HBKB masih bisa berjualan, tetapi lokasinya dipindahkan ke zona hijau.
Baca juga: Jakarta Tak Akan Lagi Jadi Ibu Kota, Bagaimana Nasib Aset Senilai Rp 1.400 Triliun?
Ada delapan lokasi yang ditetapkan sebagai zona hijau untuk tempat para pedagang berjualan. Berikut lokasinya:
Selain itu, ada beberapa jalan penghubung yang juga telah disiapkan bagi para pedagang untuk tetap bisa berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih dan Jalan Karet Pasar Baru III/V.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.View this post on Instagram
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.