JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pedagang berjualan di sekitar area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan Sudirman-MH Thamrin mulai Minggu (12/2/2023).
Area yang boleh dipakai pedagang berjualan ini diberi nama zona hijau. Berikut merupakan delapan zona hijau di HBKB Sudirman-MH Thamrin:
Baca juga: Pedagang Dilarang Jualan di Car Free Day Jalan Sudirman dan Thamrin Mulai Hari Ini
Selain itu, ada beberapa jalan penghubung yang juga telah disiapkan bagi para pedagang untuk tetap bisa berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih dan Jalan Karet Pasar Baru III/V.
Selain di zona hijau dan jalan penghubung itu, mulai Minggu ini, pedagang dilarang berjualan di zona merah HBKB Sudirman-MH Thamrin.
Pemprov DKI menyatakan, zona merah pedagang diterapkan berdasarkan hasil rapat evaluasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
Pedagang tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, terhitung mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WB.
"Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai Zona Merah secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga," tulis akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.
Baca juga: Satu Orang Dilaporkan Tewas akibat Bentrok di Perumahan Raffles Hills Depok
Pedagang yang biasanya berjualan di Jalan Sudirman-Thamrin dan zona kuning HBKB masih bisa berjualan, tetapi lokasinya dipindahkan ke zona hijau.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.