JAKARTA, KOMPAS.com - Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat, telah menerapkan tarif disinsentif (tarif parkir termahal) bagi kendaraan roda empat yang belum pernah lolos uji emisi.
Berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, mobil yang telah lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000 per jam. Sedangkan yang belum lolos dikenakan tarif sebesar Rp 7.500.
Manajer Area PT. Bangun Parkir Mandiri di Gedung Parkir Taman Menteng, Muhammad Firmansyah, mengatakan bahwa penerapan tarif disinsentif ini telah dilakukan sejak November 2022 lalu.
“Kita memang terintegritas. Lokasi kami, Menteng, adalah yang ke-7 dari 11 lahan parkir terintegrasi (dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup),” kata Firman kepada Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan Jadi Tersangka Perusakan Taksi Online di Senopati
Meski tarif parkir per jam naik untuk mobil yang belum lolos uji emisi, Firman memaparkan bahwa tidak ada perubahan signifikan dari pengendara yang parkir di Gedung Taman Parkir Menteng tersebut.
“Menteng kan gedung parkir umum. Tergantung pengunjung. Paling pengunjung itu (ramainya) Sabtu-Minggu karena dibawa keluarga. Kalau menurut saya biasa aja untuk situasinya (kepadatan pengunjung),” papar Firman.
Apabila ada pengunjung yang belum mengetahui soal kebijakan tersebut, pihak pengelola Gedung Parkir Taman Menteng akan mengarahkan pengendara untuk segera melakukan uji emisi ke bengkel resmi.
“Kalau pas keluar (parkir) belum tahu, kan otomatis itu tarifnya (termahal apabila belum uji emisi). Kita kasih tahu pemberitahuan tentang Pergub itu. Arahannya setelah ini kalau tidak mau tarif tertinggi, lalu bapak atau ibu servis di bengkel resmi, mungkin sekalian saja lakukan uji emisi,” ujar Firman.
Ketika melakukan uji emisi, pengendara akan mendapatkan sertifikat. Dengan masa berlaku satu tahun, pengendara akan terdaftar di sistem dan mendapatkan tarif parkir khusus kendaraan lolos uji emisi di 11 tempat parkir dengan pemberlakuan tarif disinsentif.
Baca juga: Mobil Tak Lolos Emisi Bayar Parkir Lebih Mahal di IRTI Monas, Akan Terdeteksi Sensor CCTV
“Di aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat, ada keterangannya. Kalau kadaluarsa, dia (masa berlaku uji emisi) sudah habis. Jadi perlu uji emisi ulang,” tutup Firman.
Aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat dapat diunduh di tempat pengunduhan aplikasi gawai untuk melakukan pengecekan terkait status kelolosan uji emisi kendaraan. Apabila terdapat keterangan ‘tidak terdeteksi’, artinya masyarakat harus segera lakukan uji emisi.
Sebagai informasi tambahan, 11 lahan parkir di DKI Jakarta dengan penerapan tarif disinsentif adalah:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya