JAKARTA, KOMPAS.com - Helena Christine (34) mengungkapkan momen menegangkan saat taksi online yang ditumpanginya dirusak oleh pengemudi Toyota Fortuner di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Kala itu, Helena memesan taksi online dari kantornya di Senopati menuju apartemennya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Di perjalanan, Honda Brio yang ia tumpangi dan dikemudikan oleh sopir bernama Ari Widianto (38) tiba-tiba diserempet dan ditabrak oleh pengemudi Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24).
Menurut kesaksian Helena, Giorgio dalam keadaan setengah sadar.
Alhasil Giorgio tak mampu mengemudikan mobilnya dengan baik. Selain itu, hal tersebut disinyalir menjadi penyebab emosi Giorgio meluap.
"Mungkin kali ya (dalam keadaan mabuk). Tapi saya tidak dalam ranahnya untuk menilai hal tersebut. Yang jelas dia emosi saat itu," kata Helena.
Diberitakan sebelumnya, pengemudi Fortuner itu mengamuk dan merusak taksi online itu menggunakan benda menyerupai airsoft gun dan pedang.
Helena mengaku syok saat mobil yang ia tumpangi berada di tengah situasi tersebut.
“Takut dan syok. Saya tidak pernah berada dalam situasi itu sebelumnya. Jujur kemarin takut banget," ungkap Helena usai diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka perusakan taksi online tersebut.
"Berkat kejelian penyidik serta arahan pimpinan atas fakta yang utuh, peristiwa yang lengkap, maka kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka (Giorgio) Pasal 406 KUHP," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary di kantornya, Senin malam.
Baca juga: Sopir Fortuner Giorgio Ramadhan Jadi Tersangka Perusakan Taksi Online di Senopati
Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik usai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi taksi online, penumpangnya, serta GR sendiri.
Giorgio yang diketahui baru lulus kuliah dan masih magang di salah satu perusahaan itu disangka dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain.
Adapun, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Selain itu, Giorgio juga disangka Pasal 335 ayat 1 KUHP, yakni terkait ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.