JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tahap pembuktian terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Adapun agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. Setidaknya, ada delapan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Agenda ini dilakukan setelah Teddy menjalani sidang putusan sela pada Kamis (9/2/2023) lalu. Teddy Minahasa tampak menghadiri sidang tahap pembuktian itu.
Baca juga: Ngotot Teddy Minahasa Tak Tukar Bukti Sabu dengan Tawas, Hotman Paris: Ada 3 Alasan
Adapun kedelapan saksi itu berasal dari delapan saksi dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Kepolisian Resor (Polres) Bukittingi.
Seperti diketahui, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba dalam perkara ini.
Adapun para saksi dari Polres Bukittinggi yakni Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, dan Arif Hadi Prabowo. Sedangkan saksi dari Polda Metro Jaya adalah Bayu Trisno dan Tri Hamdani.
Suasana persidangan tahap pembuktian dalam kasus Irjen Teddy Minahasa sempat diwarnai debat singkat antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.
Perdebatan bermula saat JPU meminta majelis hakim agar saksi dari Polres Bukittinggi, Sumatera Barat dapat diperiksa keterangannya terlebih dahulu.
Baca juga: Saksi Ungkap Teddy Minahasa Hanya Cek Keaslian Satu Bungkus Sabu Sebelum Dimusnahkan di Bukittinggi
"Sebagaimana dakwaan penuntut umum, jadi kami berencana untuk mengajukan saksi yang asalnya dari Sumatera Barat terlebih dahulu," ujar Jaksa dalam persidangan.
Permintaan jaksa langsung ditolak Hotman Paris. Advokat eksentrik itu berkeberatan dan mengajukan agar saksi dari Polda Metro Jaya dimintai keterangan lebih dahulu.
Kedua pihak kemudian berdebat agar majelis hakim mengabulkan permintaannya masing-masing. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih yang berada dalam persidangan pun menengahi jaksa serta kuasa hukum.
Majelis hakim lalu memutuskan, saksi-saksi dari Polres Bukittinggi dimintai keterangan lebih dahulu, disusul saksi dari Polda Metro Jaya.
Jon menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mereka mempelajari dan memahami berkas perkara yang menunjukkan kronologi awal diketahui penyidik dari Polres Bukittinggi.
"Jadi kita coba dulu mulai dari awal, pasti tidak akan mengurangi fakta-fakta yang terungkap di persidangan," pungkas Jon.
JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita menyimpan nomor ponsel Irjen Teddy Minahasa dengan nama "My Jenderal". Linda merupakan rekan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.