JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tahap pembuktian terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa Putra digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Adapun agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. Setidaknya, ada delapan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Agenda ini dilakukan setelah Teddy menjalani sidang putusan sela pada Kamis (9/2/2023) lalu. Teddy Minahasa tampak menghadiri sidang tahap pembuktian itu.
Baca juga: Ngotot Teddy Minahasa Tak Tukar Bukti Sabu dengan Tawas, Hotman Paris: Ada 3 Alasan
Adapun kedelapan saksi itu berasal dari delapan saksi dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Kepolisian Resor (Polres) Bukittingi.
Seperti diketahui, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba dalam perkara ini.
Adapun para saksi dari Polres Bukittinggi yakni Heru Prayitno, Syafri, Rinaldi alias Anang, Syukur Hendri Saputra, Alexi Aubedilah, dan Arif Hadi Prabowo. Sedangkan saksi dari Polda Metro Jaya adalah Bayu Trisno dan Tri Hamdani.
Suasana persidangan tahap pembuktian dalam kasus Irjen Teddy Minahasa sempat diwarnai debat singkat antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea.
Perdebatan bermula saat JPU meminta majelis hakim agar saksi dari Polres Bukittinggi, Sumatera Barat dapat diperiksa keterangannya terlebih dahulu.
Baca juga: Saksi Ungkap Teddy Minahasa Hanya Cek Keaslian Satu Bungkus Sabu Sebelum Dimusnahkan di Bukittinggi
"Sebagaimana dakwaan penuntut umum, jadi kami berencana untuk mengajukan saksi yang asalnya dari Sumatera Barat terlebih dahulu," ujar Jaksa dalam persidangan.
Permintaan jaksa langsung ditolak Hotman Paris. Advokat eksentrik itu berkeberatan dan mengajukan agar saksi dari Polda Metro Jaya dimintai keterangan lebih dahulu.
Kedua pihak kemudian berdebat agar majelis hakim mengabulkan permintaannya masing-masing. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih yang berada dalam persidangan pun menengahi jaksa serta kuasa hukum.
Majelis hakim lalu memutuskan, saksi-saksi dari Polres Bukittinggi dimintai keterangan lebih dahulu, disusul saksi dari Polda Metro Jaya.
Jon menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mereka mempelajari dan memahami berkas perkara yang menunjukkan kronologi awal diketahui penyidik dari Polres Bukittinggi.
"Jadi kita coba dulu mulai dari awal, pasti tidak akan mengurangi fakta-fakta yang terungkap di persidangan," pungkas Jon.
JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita menyimpan nomor ponsel Irjen Teddy Minahasa dengan nama "My Jenderal". Linda merupakan rekan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Sebutan khusus itu terungkap saat jaksa bertanya kepada saksi sekaligus penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Tri Hamdani, dalam sidang tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Apakah saudara ada melihat isi percakapan WhatsApp antara saudara Linda dengan sosok yang bernama My Jenderal?" tanya jaksa kepada Tri, Senin (13/2/2023).
"Ada," ucap Tri.
Tri menyatakan nomor ponsel itu milik Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat. Dia mengetahui fakta ini usai menyita ponsel milik Linda.
"Jadi awalnya dia (Linda) tidak mengatakan, tapi setelah diinterogasi mendalam dia mengatakan bahwa My Jenderal itu adalah Irjen Pol Teddy Minahasa," tutur Tri.
Saat ditanya berkait isi percakapan keduanya, Tri berujar bahwa dalam ponsel itu Linda dan Teddy bertukar pesan sekitar tanggal 23 Juni 2022.
Linda mulanya menyapa Teddy melalui pesan singkat di WhatsApp. Pada percakapan selanjutnya, Linda menyampaikan keinginannya untuk pergi ke Brunei Darussalam kepada Teddy.
Baca juga: My Jenderal, Sebutan Khusus dari Linda untuk Teddy Minahasa di Ponselnya
Tri menyatakan, kala itu Linda meminta ongkos untuk bekerja di Brunei Darussalam kepada Teddy. Namun, Teddy Minahasa justru menawarkan narkotika jenis sabu kepada perempuan itu.
"Saudara Teddy malah menawarkan Anita narkotika sabu sejumlah 5 kilogram, dan meminta saudara Anita untuk menjualnya dan Anita menyanggupinya. Betul itu keterangan saudara?" tanya Jaksa kepada Tri.
Mendengar hal itu, Tri langsung membenarkan pertanyaan jaksa. Dia pun mengaku tak ada paksaan ketika memberikan keterangan tersebut pada jaksa.
Teddy Minahasa rupanya sempat bertanya soal kabar penangkapan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi.
Awalnya, hakim bertanya ke salah satu saksi yang dihadirkan, yakni Wakil Kepala Polres Bukittinggi Kompol Syukur Hendri Saputra.
Baca juga: Debat Sengit JPU Vs Hotman Paris dalam Sidang Pembuktian Teddy Minahasa
Syukur pun mengakui terdakwa kasus peredaran narkoba itu menghubungi dirinya melalui telepon. Syukur mengaku, dirinya merasa terkejut ketika dihubungi oleh Teddy.
"Beliau (Teddy Minahasa) pernah menghubungi, bertanya. Saya juga sampai bingung kenapa Kapolda telepon saya," ucap Syukur.
Namun Syukur menjawab tidak mengetahui perihal informasi tersebut. Pasalnya, dia sudah lama tak bertukar kabar dengan Dody.
Syukur mengaku, Teddy tak menanyakan hal lain selain penangkapan Dody. Sambungan telepon juga langsung dimatikan oleh Teddy Minahasa.
Usai menukar 5 kilogram sabu dengan tawas, Teddy Minahasa turut menghadiri acara pemusnahan sabu di Mapolres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.
Berdasarkan keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Syafri, Teddy turut mengecek langsung keaslian sabu itu dengan alat, namun hanya satu kantong yang dicek keasliannya.
Baca juga: JPU Hadirkan 8 Saksi dari Polda Metro dan Polres Bukittinggi dalam Sidang Teddy Minahasa
Syafri menyebut, Teddy menggunakan alat tes kit narkoba untuk mendeteksi keaslian barang bukti narkoba jenis sabu. Ketika sampel barang bukti dicek, ternyata alat yang digunakan berwarna ungu.
Syafri menceritakan, saat itu ada sebanyak 35 kg barang bukti sabu ditempatkan ke dalam 35 kantong plastik. Namun, saat itu hanya satu dari 35 bungkus barang bukti sabu yang dicek demi efisiesi waktu.
Hal ini berdasarkan permintaan dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
"Tidak dicek karena waktu itu kapolres (Dody) memakan waktu yang lama, cukup dicek satu bungkus," urai Syafri.
Dalam proses pemusnahan itu, sabu dituangkan ke dalam air bercampur detergen, dan diaduk hingga merata. Sedangkan bungkusannya dibakar di dalam tong.
Syafri juga memastikan, ada berita acara pemusnahan pasca kegiatan itu berlangsung.
Baca juga: Telepon Anak Buah, Teddy Minahasa Tanya Soal Penangkapan AKBP Dody
Dalam dakwaannya, Teddy Minahasa meminta Dody Prawiranegara yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy dengan menukar 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Baca juga: Tiba di PN Jakarta Barat, Teddy Minahasa Hadiri Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Narkotika
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
(Penulis : Zintan Prihatini | Editor : Jessi Carina, Irfan Maullana, Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.