Polisi kemudian mencari keberadaan pelaku KA ke rumah kos yang dihuninya. Namun, KA tak ada di sana.
"Didapat informasi bahwa alamat orangtua terduga pelaku pembacokan berlokasi di daerah Pagelarang, Setu," kata Fanani.
Baca juga: Kronologi Tawuran di Ciracas, Satu Kelompok Minum Alkohol Sebelum Serang Lawan
Pada Minggu sekitar pukul 13.30 WIB, KA pun ditangkap. KA mengaku telah membacok RH.
"KA mengaku telah membacok perut sebelah kiri RH sekali dengan sebilah celurit," terang Fanani.
KA sempat membuang barang bukti usai membacok RH dalam aksi tawuran pada Minggu dini hari.
Namun, barang bukti yang dibuang itu sudah ditemukan.
"Barang bukti sudah kita temukan karena waktu itu barang bukti dibuang sama tersangka," ungkap Fanani.
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah celurit dan pakaian berlumuran darah.
"Pelaku pembacokan dikenai Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman delapan tahun penjara," imbuh Fanani.
Baca juga: Polisi Ungkap Fenomena Bon-bonan dalam Aksi Tawuran, Apa Itu?
Fanani mengungkapkan, ada fenomena baru dalam aksi tawuran yang terjadi belakangan ini, yakni bon-bonan.
Fanani menjelaskan, bon-bonan atau "di-bon" mengacu pada seseorang yang direkrut untuk melakukan sesuatu saat tawuran.
Fenomena ini terungkap ketika polisi menangkap KA usai membacok RH.
"Bon-bonan itu istilahnya, dia yang sudah keluar (geng, senior), direkrut untuk mem-backup kelompok yang mau tawuran," jelas Fanani.
Dalam kasus tawuran di Ciracas, KA di-bon oleh kelompok Chober, yang mana semua anggotanya masih pelajar.
"Dan yang korban, itu juga bon-bonan dari kelompok Trops," sambung Fanani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.