Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Piutang Berujung Bentrok Tewaskan 1 Orang di Depok, Peran 7 Pelaku Terungkap

Kompas.com - 14/02/2023, 08:45 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bentrokan yang terjadi di Perum Raffles Hills Blok Q9/9 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok memasuki babak baru.

Peristiwa yang dipicu oleh masalah utang piutang antara seseorang berinisial ML dengan L ini terjadi pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap 14 orang, polisi menetapkan tujuh tersangka dalam peristiwa yang menewaskan satu orang itu.

Baca juga: Bentrokan di Raffles Hills Depok Dipicu Utang yang Sebabkan Korban Tewas Dibacok...

"Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan ada tujuh orang sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

"Langkah-langkah ini merupakan langkah tegas yang terukur dalam suatu proses penegakan hukum," sambung dia.

Trunoyudo mengungkapkan para tersangka tersebut adalah NJ, ML, SAL, SH, B, AL, dan RR. Sedangkan tujuh orang lainnya yang turut ditangkap, masih diperiksa oleh penyidik dan berstatus sebagai saksi.

Peran-peran tersangka

Polisi belum dapat mengungkapkan secara terperinci siapa saja tersangka dari kubu L maupun dari kubu ML. Dia hanya menjelaskan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan satu orang tewas dan tiga luka-luka.

Berikut peran dari tujuh tersangka:

  • NJ: Berperan membunuh korban M Supri alias MSL menggunakan senjata tajam
  • ML: pihak yang memiliki masalah utang piutang pribadi dengan seseorang berinisial L, kemudian melibatkan kelompoknya.
  • SAL: berperan memukul salah satu korban atas nama R.
  • SH: berperan membawa senjata tajam dan menganiaya korban R dan kawan-kawan.
  • AL: Berperan menganiaya korban I menggunakan kursi.
  • B: Berperan memukul korban I bersama-sama AL.
  • RR: Berperan memukul dan menganiaya korban I.

"Karena ada korban meninggal dunia, tentu pasal yang dijerat 338 KUHP, dan juga terkait dengan penganiayaan dan kekerasan. Nanti akan disampaikan oleh rilis penyidik," kata Trunoyudo.

Baca juga: Fenomena Solidaritas Kelompok Perantau dalam Bentrokan di Raffles Hills, Pencarian Pengakuan Berujung Kekerasan

Dalami motif pelibatan kelompok

Polisi pun kini mendalami motif ML melibatkan enam tersangka dalam masalah utang piutang pribadinya dengan seseorang berinisial L.

Pasalnya, pelibatan itu mengakibatkan bentrokan dan menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.

"Kami juga termasuk kemarin sudah melakukan imbauan ya. Mengapa adanya pelibatan terhadap orang yang kami anggap tidak kompeten untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pribadi seperti ini," ungkap Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, permasalahan utang piutang tersebut sebetulnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Hal itu dapat dilakukan dengan melibatkan pengurus lingkungan, yang bisa menjadi penengah kedua belah pihak.

"Kami mengimbau segala persoalan diselesaikan secara kekeluargaan melalui Rukun Warga (RW). Sehingga tidak akan terjadi seperti ini ya. Tentunya ini tadi saya sampaikan menjadi pembelajaran bagi kita bersama," pungkas dia.

Baca juga: Polisi Dalami Alasan Tersangka Libatkan Kelompoknya dalam Urusan Utang Pribadi hingga Bentrok di Raffles Hills

Awal mula bentrokan

Bentrokan tersebut terjadi Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB. Kala itu, ada sekitar enam orang dari kubu pihak L berangkat dari daerah Bogor yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com