Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Pengacara soal Isu Sopir Fortuner Arogan Jadi Musuh Ukraina…

Kompas.com - 14/02/2023, 22:36 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Arif Fadillah selaku kuasa hukum Giorgio Ramadhan (24) yang merusak taksi online di Senopati, Jakarta Selatan, buka suara soal isu kliennya yang menjadi musuh Ukraina.

Kepada wartawan Arif mengaku bahwa Giorgio memang sempat mengenyam pendidikan di Ukraina.

“Kalau dia (sekolah) ke sana, benar,” ujar Arif, dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (14/2/2023).

Namun, Arif mengaku masih mendalami soal isu apakah kliennya masuk ke dalam daftar hitam pemerintah Ukraina.

“Wah itu masih kami dalami, untuk proses sejauh mana GR terlibat hal itu. Kami konfirmasi dulu, konfirmasi lebih dalam,” ujar Arif.

Baca juga: Saat Penumpang Taksi “Online” Larang Sang Sopir Keluar Mobil Ketika Pengemudi Fortuner Ngamuk…

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengaku, pihaknya juga tengah mendalami isu tersebut.

"Sejauh ini kami belum mendapat informasi itu dan kami akan cek," ujar Ade Ary di kantornya pada Senin (13/2/2023) malam.

Nama Giorgio diketahui masuk dalam daftar hitam di laman Myrovorets.

Myrovorets adalah sebuah organisasi yang memuat daftar orang yang dianggap sebagai musuh Ukraina, meski secara sepihak.

Orang-orang yang masuk daftar itu disebut telah menunjukkan tanda-tanda kejahatan dan mengancam keamanan nasional Ukraina, perdamaian, dan hukum internasional.

Laman Myrotvorets sendiri dibuat oleh politikus dan aktivis Ukraina bernama Georgy Tuka pada Desember 2014.

Laman ini sempat menuai kritik sejumlah organisasi HAM internasional.

Baca juga: Permintaan Maaf Pengemudi Fortuner yang Mengamuk dan Rusak Taksi “Online” di Senopati

Rusak taksi online

Giorgio sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan taksi online yang ia lakukan di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) dini hari.

Ia dikenakan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Giorgio juga dikenakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com