Benyamin Davnie menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel dan Dinas Ketenagakerjaan Tangsel membantu menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas.
“Secara proporsional belum ada laporan, belum bisa dipanggil, saya baru mendengar informasi ini tapi nanti akan kami dalami. Saya yang akan minta Dinas Kesehatan untuk proaktif saja, melaporkan sebagai pembina rumah sakit swasta di Tangerang Selatan,” ujar Benyamin saat ditemui di kediamannya, Senin (13/2/2023).
Menurut Benyamin, jika kabar tersebut benar, seharusnya ada evaluasi dari Dinkes Tangsel terhadap rumah sakit yang dimaksud.
Pasalnya, kata dia, tenaga kerja yang sudah menyumbangkan tenaga, pikiran, dan waktu untuk membantu kepentingan kesehatan masyarakat di instansi rumah sakit pantas mendapat upah yang layak.
Untuk itu, persoalan gaji yang terlambat dibayarkan atau tersendat ini perlu ditindaklanjuti dengan bijak.
“Itu harus ya diimbangi dengan biaya atau pembayaran insentif dan gaji yang diterimanya, salary yang sudah disepakati bersama,” kata Benyamin.
“Saya berharap hal ini tidak terjadi dan silakan dimusyarawahkan saja, tapi kalau umpamanya itu tidak selesai, silakan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, nanti bisa difasilitasi, dimediasi untuk dimusyawarahkan,” tambah dia.
Baca juga: Praxion Tak Jadi Ditarik, Pedagang Obat di Pasar Pramuka Bersorak
Benyamin mengatakan, kejadian ini akan terus dievaluasi oleh instansi-instansi terkait.
Nantinya, hasil evaluasi dari instansi-instansi terkait itu akan menjadi pertimbangan dewan pembina rumah sakit swasta di Kota Tangerang Selatan.
“Tergantung dengan kesalahannya, mungkin saja (pencabutan izin), tidak menutup kemungkinan,” ujar dia.
Ia menambahkan, pencabutan izin sebuah rumah sakit tentunya memiliki prosedur dan memperhatikan indikator kesalahan dari pihak rumah sakit tersebut.
Untuk itu, jika kesalahan yang dilakukan tidak begitu fatal atau masih bisa diperbaiki, sanksi yang mungkin diberikan juga bisa hanya berupa teguran.
“Tentunya pengeluaran iziinnya dari kami, pemerintah kota melalui dinas, itu akan kami evaluasi. Jika ada kelalaian dalam pemberian gaji pada para pegawainya,” kata Benyamin.
“Mungkin saja (pencabutan izin), tapi paling tidak teguran atau peringatan,” tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.