Penuntutan itu dilakukan dikarenakan, Aep dan konsumen proyek Meikarta tak kunjung mendapat unit apartment padahal dijanjikan akan serah terima tahun 2019.
Atas tindakan yang dilakukan oleh Aep dan rekan-rekannya itu, justru PT MSU melayangkan gugatan kepada 18 nama yang tergabung dalam PKPKM.
Dalam laporan gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dari PKPKM untuk mengabulkan permohonan penyitaan terhadal jaminan atau segala harta kekayaan Aep dan rekan-rekannya yang digunakan dalam perjanjian jual-beli properti di proyek Meikarta ini.
PT MSU juga memerintahkan agar Aep dan 17 orang lainnya menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Poin berikutnya yakni menyatakan bahwa Aep dan 17 orang tergugat bersalah dalam perkara ini dan membayar kerugian material dengan total Rp 56 miliar.
Tergugat juga diminta untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di 3 (tiga) harian koran nasional sebesar setengah halaman, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.
"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip Kompas.com dari laporan gugatan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Pihak PT MSU juga meminta agar majelis hakim dapat mengesahkan sita jaminan itu, meski nantinya para tergugat yakni Aep dan rekan-rekannya melakukan upaya banding majlun kasasi selama proses penegakkan hukum berlangsung.
Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta.
Hal tersebut disampaikan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).
"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," kata Budi.
Budi mengatakan, pihaknya memerhatikan aspirasi seluruh pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.
"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu tetapi efektif hari ini," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.