BEKASI, KOMPAS.com - Ahli waris pemilik sah lahan Gerbang Tol (GT) Jatikarya mengancam akan kembali menduduki tanah mereka dengan memblokade gerbang tol tersebut.
Pernyataan itu dilontarkan perwakilan ahli waris bernama Gunun usai ahli waris kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Mereka datang untuk mencari tahu kapan uang ganti rugi lahan imbas pembangunan GT Jatikarya ruas Tol Cimanggis-Cibitung dicairkan.
"Kami akan duduki kembali tanah kami (GT Jatikarya) saat kepercayaan kami terhadap Ketua PN Kota Bekasi (Surachmat) yang sekarang pudar," kata Gunun kepada awak media, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Datangi PN Kota Bekasi, Ahli Waris Lahan GT Jatikarya Tuntut Uang Ganti Rugi Lahan Segera Diberikan
Aksi blokade GT Jatikarya akan dilakukan apabila Ketua PN Kota Bekasi tak kunjung memberikan kepastian soal pencairan uang yang merupakan hak ahli waris.
Saat ini para ahli waris masih menunggu keterangan dari Ketua PN Kota Bekasi mengenai kapan uang ganti rugi itu akan diserahkan.
Kepada ahli waris, Ketua PN Kota Bekasi menyatakan sedang menyelesaikan permasalahan terkait pencairan uang ganti rugi itu.
"Hasilnya, kami diterima langsung oleh Ketua PN Kota Bekasi. Intinya, ketua pengadilan menjelaskan apa yang beliau sedang kerjakan. Beliau sudah ke Pengadilan Tinggi, sudah ke Mahkamah Agung, dan ada pembahasan bahwa perkara ini sudah inkrah," ujar Gunun.
Baca juga: Ahli Waris Lahan Ancam Kembali Blokade GT Jatikarya pada 16 Februari
Sebagai informasi, mereka kembali datang ke PN Kota Bekasi untuk kedua kalinya setelah pada Senin (13/2/2023), para ahli waris gagal menemui Ketua PN Kota Bekasi.
Tuntutan mereka tidak berubah. Mereka hanya ingin uang ganti rugi lahan atas pembangunan GT Jatikarya segera dicairkan.
"Kami datang ke sini ingin menanyakan perkembangan persoalan status tanah kami, yang sampai saat ini, belum dieksekusi (diberikan)," kata Gunun kepada wartawan, Senin lalu.
Dalam pertemuan antara ahli waris dengan Wakil Ketua PN Kota Bekasi Putut Tri Sunarko, mereka dijanjikan bahwa uang ganti rugi lahan segera diserahkan.
Baca juga: Datangi PN Kota Bekasi, Ahli Waris Disuruh Tunggu Pencairan Uang Ganti Rugi Lahan Tol Jatikarya
Namun, para ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak ingin janji manis lagi soal hak yang seharusnya sudah lama diterima.
Ahli waris menduga ada oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka.
Sebab, pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.
Padahal, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan Penetapan Nomor 20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 jo Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.