“Kedua pihak tidak memiliki niat untuk melanjutkan kasus ini dan memutuskan berdamai," ujar Irwandhy.
Terpisah, Hotma menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan sang anak. Ia tidak ingin memperpanjang kasus ini dan berharap sang anak dapat memegang teguh permohonan maafnya.
"Saya sudah memaafkan anak saya. Semoga benar-benar dia hatinya tidak seperti itu lagi sama saya. Intinya dia minta maaf dan itu cukup bagi saya," ujar Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Ibu yang Dianiaya Anak karena Ambil Gorengan Cabut Laporan Polisi: Saya Sudah Memaafkan...
Ibu dan anak itu pun saling berpelukan usai mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Ernita sejatinya dijerat dua pasal, yakni Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Namun, karena kedua pihak memutuskan untuk berdamai, Ernita lepas dari jeratan pasal-pasal tersebut.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Jessi Carina, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.