DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok mengungkap kronologi terapis bernama Hendi yang menjepit kepala bocah autisme berinisial RF (2) di Rumah Sakit Hermina Depok.
Kapolres Metro Depok Ahmad Fuady mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/1/2023).
Saat itu, pelapor (ibu korban) dan korban mendatangi rumah sakit tersebut untuk melakukan terapi wicara.
"Sekitar pukul 13.10 korban masuk ke ruangan terapi bersama terapisnya, sedangkan pelapor diminta menunggu di luar," ujar Fuady saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Terapis di Depok yang Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan Jadi Tersangka
Namun, selang 15 menit kemudian, pelapor mendengar suara korban menangis histeris.
Hal tersebut membuat pelapor merasa penasaran dengan apa yang terjadi kepada anaknya sehingga ia mengintip ruangan terapi melalui jendela.
Saat mengintip ke dalam ruangan terapi, pelapor melihat Hendi sedang tidur dengan posisi duduk sambil mengempit kepala RF menggunakan kedua pahanya.
"Pelapor mengentuk pintu, namun Hendi tidak kunjung bangun sehingga korban menggigit jari telunjuk tangan Hendi dan Hendi bangun mengobati luka pada jarinya," jelas Fuady.
Baca juga: Terapis yang Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan Langgar SOP karena Tertidur dan Main HP
Pada posisi masih duduk sembari mengepit kepala korban menggunakan paha, Hendi sibuk main ponsel saat korban meronta-ronta.
"Kemudian pelapor mengentuk pintu, namun tidak dibuka," tutur Fuady.
Sementara itu, polisi telah menetapkan Hendi sebagai tersangka atas perbuatannya.
Hendi terancam Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 tahun 6 bulan penjara.
Fuady mengatakan, Hendi dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.
Baca juga: Jepit Kepala dengan Selangkangan, Terapis Sebut Itu Metode agar Anak Autisme Tidak Memberontak
“Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," jelas Fuady.
Dalam video yang diterima Kompas.com dengan durasi 1 menit 11 detik, seorang pria berbaju polo warna kuning terlihat tengah mengempit kepala seorang bocah di antara kedua kakinya.
Pria itu terlihat santai sambil mengutak-atik ponselnya. Padahal, bocah itu menangis sambil meronta-ronta dengan mengangkatkan kedua kakinya.
Belakangan diketahui bocah tersebut merupakan pasien pengidap autism spectrum disorder (ASD) yang tengah menjalani terapi.
Baca juga: Jepit Kepala Bocah Autisme di Selangkangannya, Ini Pengakuan Sang Terapis kepada Polisi
Sementara, pria yang diduga melakukan kekerasan itu merupakan seorang terapis.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak RS Hermina Depok. Namun, hingga saat ini belum mendapat jawaban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.