JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut bahwa terapis berinisial H yang menjepit kepala anak autisme, RF (2), telah melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Ahmad Fuady saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/2/2023).
Menurut Fuady, langkah terapis menjepit kepala pasien sejatinya hal yang biasa dilakukan untuk meminimalisasi perlawanan dari pasien.
Hanya saja, tindakan yang dilakukan H diluar SOP karena ia diduga tertidur dan bermain handphone (HP) saat terapi dilangsungkan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Terapis yang Jepit Kepala Anak Autisme Pakai Selangkangan Tak Ditahan
“Dari keterangan ahli yang sudah kami periksa disebutkan bahwa itu metode agar anak tidak berontak,” ujar Fuady.
“Metode terapi dengan cara bloking, tetapi (yang dilakukan H) itu diluar SOP yang sudah ditetapkan karena menurut pelapor si terapis ini tertidur dan menggunakan HP,” imbuhnya.
Fuady juga menjelaskan bahwa pelapor yang merupakan ibu korban menyaksikan sendiri sang terapis tertidur dan bermain HP saat menangani anaknya.
Saat RF menangis histeris, pelapor berinisiatif mengintip melalui jendela dan melihat hal tersebut.
Sang ibunda beberapa kali mencoba mengetuk pintu, tetapi tidak digubris oleh H.
Baca juga: Kepala Anak Autisme Dijepit di Selangkangan Terapis, Orangtua Harap Pelaku Disanksi Setimpal
H saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
H terancam Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.
Fuady mengatakan, H dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.
“Namun, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor”.
Dalam video yang diterima Kompas.com dengan durasi 1 menit 11 detik, seorang pria berbaju polo warna kuning terlihat tengah mengempit kepala seorang bocah di antara kedua kakinya.
Pria itu terlihat santai sambil mengutak-atik ponselnya. Padahal, bocah itu menangis sambil meronta-ronta dengan mengangkatkan kedua kakinya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.