"Dari arah berlawanan itu, dari arah Mampang, ada motor lumayan kencang dan dia sambil bawa motor sambil nengok meleng ke DTC. Motor ini nyelonong, kenalah kami," kata Herlin kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
EL mengalami luka cukup parah di bagian kaki kirinya. Melihat kondisi korban, Herlin meminta pertolongan warga sekitar. Namun, si penabrak mengajukan diri untuk mengantarkan korban ke klinik terdekat.
"Saya sudah minta KTP ke pelaku itu, tapi dia bilang, 'Iya, ini saya tanggung jawab, makanya saya bawa, saya tanggung jawab'. Kemudian, dibawa kan dinaikin ke motor," sambung Herlin.
Herlin sempat membuntuti pelaku yang hendak ke klinik. Rupanya, pelaku membawa korban berkeliling jalan sehingga Herlin kehilangan jejak.
Baca juga: Pelaku yang Tabrak Lalu Buang Korban ke Kebun di Depok Dijerat Pasal Berlapis
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (17/2/2023) siang dan langsung diamankan ke Polres Metro Depok.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, dan beberapa potong pakaian.
Pakaian yang disita merupakan pakaian yang dikenakan pelaku saat menabrak korban.
Terdapat perubahan mencolok pada sepeda motor pelaku.
Bagian sepatbor dan body kepala motor kini berwarna merah, padahal sebelumnya berwarna putih, sebagaimana yang terlihat di rekaman CCTV.
Nomor kendaraan pelaku juga berubah dari B 6368 EZS menjadi B 6134 ZRO.
Pelaku saat ini telah ditetakan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
"Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan pasal berlapis yaitu tiga pasal," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady saat konferensi pers, Sabtu (18/2/2023).
Pelaku dijerat tiga pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertama, pelaku dikenakan pasal 310 ayat 3 , dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.
Kemudian, Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurangan penjara.
"Dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun," ujar Fuady.
(Penulis : M Chaerul Halim/ Editor : Irfan Maullana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.