JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan kehadiran sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Hotman merasa heran lantaran sebagian JPU yang menghadiri persidangan Teddy Minahasa kali ini adalah jaksa dalam kasus pembunuhan dengan terpidana Ferdy Sambo.
Hotman lantas meminta majelis hakim agar dia bisa melihat surat tugas para jaksa yang hadir dalam persidangan kali ini.
"Kami hanya pengin tahu saja Pak, ini timnya dari mana, Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," ujar Hotman di PN Jakarta Barat, Senin.
Baca juga: Tolong Cari Lawan, Kode Eks Kapolsek Kalibaru Minta Polisi Jual Sabu Milik Teddy Minahasa
Adapun perdebatan ini bermula saat Hotman mempertanyakan mengapa banyak JPU datang dari Kejaksaan Agung. Dia juga bertanya apakah ada pergantian tim dari pihak penuntut umum.
"Kami dengar terjadi penggantian kejaksaan, diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung. Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya enggak tahu," ucap Hotman.
Majelis hakim lalu bertanya apakah ada penambahan tim atau pergantian tim di pihak jaksa penuntut umum.
Mendengar pertanyaan dari Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, jaksa lalu merujuk pada Pasal 1 Angka 3 Undang-undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan RI.
"Kami semua yang hadir di muka persidangan saat ini adalah penuntut umum. Lebih lanjut pula di Pasal 2-nya, diatur bahwa jaksa itu satu yang tidak terpisahkan," tutur Jaksa.
Menanggapi hal itu, Hotman Paris bersikukuh meminta nama-nama jaksa yang hadir di persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.