"Dikarenakan yang bersangkutan tidak mencopot plang dan spanduk serta meminta maaf sampai waktu yang kami tentukan, maka tiga klien kami membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota," kata Johannes.
Baca juga: Datangi Bareskrim, Bripka Madih Serahkan Bukti Tambahan Terkait Kasus Penyerobotan Lahan
Dalam kesempatan yang sama, 73 orang tetangga Bripka Madih juga membuat surat pernyataan soal ketidaknyamanan mereka terkait intimidasi yang dilakukan oleh Madih.
Pernyataan soal dugaan perilaku intimidasi itu diucapkan oleh seorang warga bernama Mulih.
Beberapa tindakan yang sudah dilakukan oleh Madih antara lain membakar sampah secara berlebih dan melempar batu.
"Kalau ada acara, dia (Bripka Madih) selalu bakar sampah yang berlebihan. Kadang-kadang juga ada timpukan batu ke sini, datang dari arah sana (kediaman Madih), pernah juga ada bau anyir sangat bau dari arah sana juga," ucap Mulih.
Adapun sosok Bripka Madih jadi perbincangan usai mengaku diperas rekan seprofesinya.
Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya ketika melaporkan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011.
Tak hanya meminta sejumlah uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih juga disebut meminta tanah seluas 1.000 meter persegi.
Namun, Polda Metro menyatakan tuduhan itu tak terbukti.
Baca juga: Bantah Bprika Madih Minta Maaf, Pengacara: Pelintir Itu, Enggak Ada Permintaan Maaf
Belakangan, kasus Bripka Madih merembet hingga memunculkan tindakan lapor-melapor.
Terbaru, Bripka Madih mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan sejumlah rekan profesinya.
Madih melaporkan penyidik Sub-Direktorat (Subdit) Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya (PMJ) hingga Kepala Bidang (Kabid) Humas PMJ Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pengaduan itu dilayangkan Madih bersama kuasa hukumnya terkait dengan penyidikan soal dugaan penyerobotan tanah milik orangtuanya yang ditangani PMJ.
Aduan tersebut diterima dengan Nomor SPSP2/1026/II/2023/Bagyanduan pada 17 Februari 2023.
"Kami tim kuasa hukum bapak Bripka Madih mendampingi Bapak Bripka Madih untuk mengajukan laporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik Kepolisian, yang kami duga dilakukan oleh tiga pihak," ujar kuasa hukum Bripka Madih, Charles Situmorang, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.