BEKASI, KOMPAS.com - Brigadir Kepala (Bripka) Madih dilaporkan warga RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, atas dugaan kasus penyerobotan lahan.
Warga melaporkan Madih ke Polres Metro Bekasi Kota didampingi kuasa hukum mereka, Johannes L Tobing, Senin (20/2/2023).
Laporan dilayangkan tiga warga bernama Soraya Rabaisa, Ruth Indah Trisnowaty Lestari, dan Ariawan Kariadi.
Masing-masing laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/503/1/2023/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, LP/B/504/1/2023/SPKT.SATRESKRIM PORES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA, dan LP/B/505/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
"Pasal yang dilaporkan terkait memasuki pekarangan tanpa izin dan peyerobotan tanah, Pasal 167 KUHP," ujar Johannes kepada awak media, Senin.
Baca juga: 73 Tetangga Kirim Surat ke Polres Bekasi Terkait Intimidasi Bripka Madih
Para pelapor, yang merupakan tetangga Madih, mengaku tanah mereka dipasang plang atau papan tanpa dasar oleh Madih.
Pada papan itu juga dipasang spanduk pernyataan bahwa Madih memiliki girik atas nama almarhum ayahnya, yakni Tonge.
"Adanya dugaan klaim tanah yang dilakukan saudara Bripka Madih dengan cara memasang plang atau papan dan spanduk di depan tiga rumah warga," ungkap Johannes.
Adapun plang atau papan yang dipasang oleh Bripka Madih bertuliskan "Tanah ini milik Tonge bin Nyimin berdasarkan girik C.191 luas 4.411 meter persegi".
Johannes memastikan, pihaknya telah menganalisis status kepemilikan tanah dari masing-masing pelapor.
Baca juga: Bripka Madih Adukan Kabid Humas hingga Penyidik PMJ ke Propam Mabes Polri
Fakta yang ditemukan, dua warga yang rumahnya dipasang plang atau papan oleh Bripka Madih, yaitu Ariawan Kariadi dan Ruth Indah, justru memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Sementara itu, pelapor atas nama Soraya saat ini mengantongi akta jual beli (AJB) dan tengah mengajukan peningkatan alas hak menjadi SHM.
"Justru Bripka Madih yang patut diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik warga," jelas dia.
Sebelum dilaporkan, Bripka Madih sudah diberi somasi oleh warga untuk meminta maaf dan mencopot plang.
Namun, dalam jangka waktu 3x24 jam yang diberikan warga, Bripka Madih tak mencopot plang tersebut sehingga warga melayangkan laporan ke polisi.
"Dikarenakan yang bersangkutan tidak mencopot plang dan spanduk serta meminta maaf sampai waktu yang kami tentukan, maka tiga klien kami membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota," kata Johannes.
Baca juga: Datangi Bareskrim, Bripka Madih Serahkan Bukti Tambahan Terkait Kasus Penyerobotan Lahan
Dalam kesempatan yang sama, 73 orang tetangga Bripka Madih juga membuat surat pernyataan soal ketidaknyamanan mereka terkait intimidasi yang dilakukan oleh Madih.
Pernyataan soal dugaan perilaku intimidasi itu diucapkan oleh seorang warga bernama Mulih.
Beberapa tindakan yang sudah dilakukan oleh Madih antara lain membakar sampah secara berlebih dan melempar batu.
"Kalau ada acara, dia (Bripka Madih) selalu bakar sampah yang berlebihan. Kadang-kadang juga ada timpukan batu ke sini, datang dari arah sana (kediaman Madih), pernah juga ada bau anyir sangat bau dari arah sana juga," ucap Mulih.
Adapun sosok Bripka Madih jadi perbincangan usai mengaku diperas rekan seprofesinya.
Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya ketika melaporkan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011.
Tak hanya meminta sejumlah uang, oknum polisi yang menerima laporan Madih juga disebut meminta tanah seluas 1.000 meter persegi.
Namun, Polda Metro menyatakan tuduhan itu tak terbukti.
Baca juga: Bantah Bprika Madih Minta Maaf, Pengacara: Pelintir Itu, Enggak Ada Permintaan Maaf
Belakangan, kasus Bripka Madih merembet hingga memunculkan tindakan lapor-melapor.
Terbaru, Bripka Madih mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan sejumlah rekan profesinya.
Madih melaporkan penyidik Sub-Direktorat (Subdit) Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya (PMJ) hingga Kepala Bidang (Kabid) Humas PMJ Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pengaduan itu dilayangkan Madih bersama kuasa hukumnya terkait dengan penyidikan soal dugaan penyerobotan tanah milik orangtuanya yang ditangani PMJ.
Aduan tersebut diterima dengan Nomor SPSP2/1026/II/2023/Bagyanduan pada 17 Februari 2023.
"Kami tim kuasa hukum bapak Bripka Madih mendampingi Bapak Bripka Madih untuk mengajukan laporan sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik Kepolisian, yang kami duga dilakukan oleh tiga pihak," ujar kuasa hukum Bripka Madih, Charles Situmorang, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.